Kategori: Pare-pare

  • Sindikat Narkoba Antarprovinsi Terbongkar di Parepare, Polisi Sita 44 Kg Sabu

    Sindikat Narkoba Antarprovinsi Terbongkar di Parepare, Polisi Sita 44 Kg Sabu

    Parepare. Kompaknews. My. Id– Kepolisian Resor (Polres) Parepare kembali mencatat prestasi besar dalam perang melawan narkoba. Aparat Satuan Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan 44 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh asal Tiongkok. Penangkapan ini bukan hanya menyingkap modus penyelundupan baru, tetapi juga menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang menjadikan Parepare sebagai pintu masuk.

    Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menjelaskan bahwa tersangka berinisial AA membawa barang haram itu dari Samarinda, Kalimantan Timur, menggunakan kapal KM Aditya dan berlabuh di Pelabuhan Nusantara Parepare. Polisi yang sudah lebih dahulu mendapat informasi intelijen melakukan pengintaian ketat sebelum akhirnya meringkus pelaku pada Jumat (5/9/2025).

    “Barang bukti sabu seberat 44 kilogram itu dikemas dalam 44 bungkus teh merek Guangying Wan. Tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp88 juta untuk sekali pengantaran,” kata Indra saat konferensi pers, Kamis (18/9).

    Parepare Jadi Target Jaringan Narkoba

    Kasus ini membuka fakta mengejutkan bahwa jaringan narkoba internasional mulai menyasar Parepare sebagai jalur transit. Posisi strategis kota ini dengan pelabuhan yang ramai aktivitas membuat sindikat mencoba memanfaatkan celah distribusi. Jika barang tersebut lolos, potensi kerugian sosial dan rusaknya generasi muda akan sangat besar.

    44 kilogram sabu yang diamankan setara dengan jutaan dosis siap edar. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah di pasaran gelap. “Bayangkan, berapa banyak nyawa dan masa depan anak bangsa yang bisa hancur jika barang ini beredar bebas,” ujar seorang pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

    Hukuman Berat Menanti

    Tersangka AA kini mendekam di tahanan Polres Parepare dan dijerat Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Aparat juga tengah memburu pemilik barang yang hingga kini identitasnya masih misterius.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat dan masyarakat. Modus penyelundupan narkoba semakin canggih, melibatkan jalur laut yang dianggap lebih aman oleh sindikat. Di sisi lain, keberhasilan aparat membongkar penyelundupan ini patut diapresiasi sebagai bukti keseriusan Polri menutup ruang gerak bandar narkoba di Sulawesi Selatan.

    Ancaman Serius bagi Generasi Muda

    Pemerhati sosial di Parepare menilai kasus ini harus menjadi momentum memperkuat kampanye anti-narkoba di masyarakat. “Kita tidak bisa hanya bergantung pada aparat. Keluarga, sekolah, dan lingkungan punya peran penting membentengi anak-anak muda dari jeratan narkoba,” tegas seorang aktivis pemuda.

    Penangkapan AA dengan barang bukti puluhan kilogram sabu menjadi alarm keras: Indonesia bukan hanya pasar narkoba, tetapi juga jalur peredaran yang terus dibidik sindikat. Perang melawan narkoba belum selesai, dan kerja sama lintas sektor menjadi kunci menghadang ancaman ini. (*)

  • Polres Parepare Musnahkan 19,7 Kg Sabu Senilai Rp11 Miliar, Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

    Polres Parepare Musnahkan 19,7 Kg Sabu Senilai Rp11 Miliar, Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

    PAREPARE.KOMPAKNEWS.My.id— Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,7 kilogram atau setara Rp11 miliar di halaman Mapolres Parepare, Rabu (20/8/2025).

    Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incinerator mobile milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan ramah lingkungan.

    Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus di kawasan Pelabuhan Ajatappareng beberapa waktu lalu. Pemusnahan ini bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan peredaran narkoba,” jelas Indra.

    Sebelum dimusnahkan, tim laboratorium forensik memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamin dengan total berat 19,7 kilogram.

    Jaringan Lintas Provinsi Terungkap

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka. Awalnya, seorang pria warga Bandung berhasil diamankan di Parepare. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya di Surabaya.

    “Ketiga tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan jalur laut sebagai pintu masuk barang haram,” ungkap Kapolres.

    Apresiasi Pemerintah Kota Parepare

    Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Parepare yang memusnahkan barang bukti secara terbuka.

    “Kami mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba. Pemusnahan ini menunjukkan komitmen bersama melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Hermanto.

    Dengan pemusnahan sabu senilai Rp11 miliar ini, Polres Parepare menegaskan kesiapannya memutus rantai peredaran narkoba, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, BNN, dan masyarakat. (*)

    Polres Parepare Musnahkan 19,7 Kg Sabu Rp11 Miliar, Bongkar Jaringan Lintas Provinsi

    19,7 Kg Sabu Hangus di Parepare, Tiga Tersangka Dibekuk

    Sabu Rp11 Miliar Dimusnahkan, Polres Parepare Ungkap Sindikat Narkoba Antarprovinsi

    Polres Parepare Tegas Perangi Narkoba, 19,7 Kg Barang Bukti Dihanguskan

    BNN Kawal Pemusnahan 19,7 Kg Sabu di Parepare, Gunakan Incinerator Ramah Lingkungan

  • Kepergian Mendadak Bang Uly: Aktivis Media dan Olahraga Parepare Berpulang di Tengah Aktivitas Padat

    Kepergian Mendadak Bang Uly: Aktivis Media dan Olahraga Parepare Berpulang di Tengah Aktivitas Padat

    PAREPARE.KOMPAKNEWS.My.id— Kabar duka menyelimuti Kota Parepare. Bang Uly, jurnalis senior TV One yang juga dikenal sebagai sosok aktif di berbagai komunitas olahraga, meninggal dunia secara mendadak pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 14.55 WITA di RSUD A. Makkasau.

    Hanya beberapa jam sebelum kepergiannya, almarhum masih terlihat bugar. Ia bermain tenis di Lapangan Pengadilan Negeri Parepare sekitar pukul 11.30 WITA, lalu melanjutkan aktivitas bersantai di Warkop 588, berkunjung ke Pasar Kuliner, dan bermain billiard bersama rekan-rekannya.

    Namun, sesampainya di rumah, kondisinya mendadak menurun. Merasa tak enak badan, ia segera dibawa sang ipar ke RSUD A. Makkasau. Upaya medis dilakukan, tetapi takdir berkata lain — sekitar pukul 14.55 WITA, Bang Uly dinyatakan meninggal dunia.

    Hingga kini, pihak keluarga masih menunggu penjelasan resmi dari rumah sakit terkait penyebab kematian. “Keluarga masih menunggu keterangan medis,” ujar salah satu kerabat.

    Rencana pemakaman akan berlangsung Minggu, 10 Agustus 2025, selepas salat Dzuhur di Pemakaman Umum Sumpang Minangae. Salat jenazah akan digelar di Masjid Al-Mutaqaddimin, di samping markas Brimob. Rumah duka berada di Jalan Lintas Brimob, Kampung Mandar.

    Kepergian mendadak ini mengejutkan banyak pihak. Sejumlah tokoh masyarakat, sahabat, dan kolega media mengaku kehilangan figur yang selama ini dikenal ramah, energik, dan selalu hadir di tengah berbagai kegiatan sosial maupun olahraga.

    “Beliau bukan sekadar jurnalis, tapi juga penggerak komunitas olahraga di Parepare,” ungkap salah seorang sahabatnya.

    Bang Uly meninggalkan jejak pengabdian yang panjang di dunia jurnalistik dan komunitas, menjadikannya sosok yang akan dikenang bukan hanya karena profesinya, tetapi juga karena semangat hidupnya yang tak pernah surut hingga detik terakhir. (*)

  • Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu Besar-Besaran

    Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu Besar-Besaran

    PAREPARE.KOMPAKNEWS.My.id– Gebrakan luar biasa ditunjukkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, tepatnya pada 8 Juli 2025 dilantik.

    Hanya berselang sekitar 20 hari, perwira dua bunga dipundak itu langsung tancap gas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

    Terbukti pada, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

    Dalam pengamanan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan, petugas menemukan sebuah koper biru navy mencurigakan milik seorang penumpang berinisial SH.

    Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 20 bungkus besar sabu seberat 19.756,06 gram dengan kemasan bertuliskan “naga api”, sebuah merek yang kerap diasosiasikan dengan sindikat narkoba lintas daerah.

    Dari pengakuan tersangka SH, ia diarahkan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket haram tersebut dari sebuah hotel di Palangkaraya, lalu menempuh perjalanan darat menuju Batulicin sebelum akhirnya naik kapal menuju Parepare.

    “Target akhirnya adalah Makassar, tempat sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO), yang menjanjikan upah sebesar Rp8 juta per bungkus total Rp160 juta,” ucap AKBP Indra Waspada Yuda, Jumat, 1 Agustus 2025.

    Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengaku, modus yang digunakan cukup rapi. SH dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun menggunakan foto yang sama. Ia juga menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT.

    Namun sebelum misi terselesaikan, aparat telah lebih dulu meringkusnya bersama barang bukti senilai sekitar Rp16 miliar.

    Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam 20 bungkus tersebut positif mengandung metamfetamina.

    Meskipun hasil urine tersangka negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Kapolres Parepare menyebut bahwa dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 98.780 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.

    Prestasi luar biasa ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Parepare dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)

  • Dituding Potong Gaji Guru, Kepsek SDN 22 Parepare Angkat Bicara: “Bukan Keputusan Sepihak”

    Dituding Potong Gaji Guru, Kepsek SDN 22 Parepare Angkat Bicara: “Bukan Keputusan Sepihak”

    Parepare, Kompaknews. My. Id– Kepala Sekolah SD Negeri 22 Parepare, memberikan klarifikasi atas tuduhan pemotongan gaji guru yang sempat viral di media sosial. Tuduhan itu berasal dari akun Facebook bernama La Bule, yang menyebut kepala sekolah “rakus” karena memotong gaji seorang guru yang absen lantaran harus merawat keluarga yang sakit.

    Saat dikonfirmasi oleh Kompaknews,Kepsek membenarkan adanya pemotongan, namun menegaskan bahwa kebijakan itu bukan berasal dari dirinya secara sepihak.

    “Pemotongan gaji ini merupakan hasil kesepakatan bersama semua guru dan staf, yang kami sepakati dalam rapat pada 30 Januari 2025,” jelasnya.

    Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk penegakan disiplin setelah pendekatan persuasif yang dilakukan sebelumnya dianggap tidak efektif.

    “Ini bukan untuk menghukum, tapi untuk membangun tanggung jawab bersama. Bahkan saya sendiri, jika tidak masuk tanpa keterangan, akan dikenai potongan juga,” tambahnya.

    Terkait jumlah potongan, Kepsek menyebut nominalnya sangat kecil. “Hanya Rp15.000 per hari tidak masuk tanpa alasan yang jelas. Jumlah maksimal hanya Rp50.000. Tidak seperti yang dituding di media sosial, yakni Rp500.000,” tegasnya.

    Ia juga meluruskan bahwa unggahan di media sosial tersebut dibuat oleh suami dari staf pustakawan berinisial SY, bukan oleh yang bersangkutan langsung.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana hasil pemotongan digunakan untuk mendukung operasional sekolah yang tidak tercakup dalam anggaran dana BOS.

    “Sama sekali tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Semua transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

    Ia berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesimpangsiuran informasi yang beredar, sekaligus menjaga nama baik sekolah dan semangat kebersamaan di antara para tenaga pendidik.

    “Sebagai guru, kita harus menjadi contoh dalam hal kedisiplinan. Kalau bukan kita yang menjaga integritas dunia pendidikan, siapa lagi?” pungkasnya.