Tag: Gercep

  • Gercep, Polres Sidrap Amankan Pelaku Curanmor, 4 Barang Bukti Diamankan

    Gercep, Polres Sidrap Amankan Pelaku Curanmor, 4 Barang Bukti Diamankan

    SIDRAP.KN—Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor masing – masing berinisial “R” (21) dan “S” (26). Keduanya diberi hadiah timah panas pada bagian kaki oleh petugas usai mencoba melarikan diri saat hendak disergap.

      Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, menurutnya kedua pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama.

      “Betul, keduanya baru bebas dari rutan kelas IIB Sidrap, mereka kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa Ciro-ciroe Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap pada hari Jumat tanggal 04 September 2026 malam. Kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan usai mengabaikan tembakan peringatan saat mencoba melarikan diri” ujar Welfrick, Selasa (8/9/26) siang.

      Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti sepeda motor hasil curian  beserta alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

      “Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 (empat) unit kendaraan sepeda motor roda dua dan beberapa alat bantu yang digunakan untuk mempermudah aksinya” lanjut Kasat Reskrim

      Welfrick sapaan Kasat Reskrim Polres Sidrap mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Sidrap dengan modus operandi yakni hunting secara acak mencari kendaraan yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan, dari hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu serta mengkonsumsi minuman keras.

      “Mereka memanfaatkan kelengahan pengendara dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan. Dari hasil kejahatannya mereka gunakan untuk kepentingan foya – foya.” Sambung Welfrick

      Kedua pelaku beserta BB kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang dikenakan yakni pasal 447 ayat 1 huruf g UU RI No. 1 tahun 2023 ttg KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tutupnya

    1. Gercep, Polres Sidrap Amankan Pelaku Curanmor, 4 Barang Bukti Diamankan

      Gercep, Polres Sidrap Amankan Pelaku Curanmor, 4 Barang Bukti Diamankan

      SIDRAP.KN—Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor masing – masing berinisial “R” (21) dan “S” (26). Keduanya diberi hadiah timah panas pada bagian kaki oleh petugas usai mencoba melarikan diri saat hendak disergap.

      Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, menurutnya kedua pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama.

      “Betul, keduanya baru bebas dari rutan kelas IIB Sidrap, mereka kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa Ciro-ciroe Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap pada hari Jumat tanggal 04 September 2026 malam. Kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan usai mengabaikan tembakan peringatan saat mencoba melarikan diri” ujar Welfrick, Selasa (8/9/26) siang.

      Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti sepeda motor hasil curian  beserta alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

      “Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 (empat) unit kendaraan sepeda motor roda dua dan beberapa alat bantu yang digunakan untuk mempermudah aksinya” lanjut Kasat Reskrim

      Welfrick sapaan Kasat Reskrim Polres Sidrap mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Sidrap dengan modus operandi yakni hunting secara acak mencari kendaraan yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan, dari hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu serta mengkonsumsi minuman keras.

      “Mereka memanfaatkan kelengahan pengendara dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan. Dari hasil kejahatannya mereka gunakan untuk kepentingan foya – foya.” Sambung Welfrick

      Kedua pelaku beserta BB kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang dikenakan yakni pasal 447 ayat 1 huruf g UU RI No. 1 tahun 2023 ttg KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tutupnya

    2. Gercep, Polres Sidrap Ungkap Pelaku Penipuan Modus Bangun Rumah

      Gercep, Polres Sidrap Ungkap Pelaku Penipuan Modus Bangun Rumah

      SIDRAP.KN— Janji mengerjakan pembangunan sembilan unit rumah dalam waktu satu bulan berujung laporan polisi. Seorang pria berinisial M. Asrul alias Dg. Lewa (30) diamankan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap setelah diduga menerima uang Rp25 juta sebagai upah jasa pengerjaan rumah, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.

        Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan oleh Machenra (26), seorang wiraswasta asal Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulsel, tertanggal 31 Agustus 2026.

        Peristiwa itu bermula pada Senin, 6 Juli 2026, di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Saat itu, terduga pelaku menawarkan jasanya sebagai tukang untuk mengerjakan pembangunan sembilan unit rumah milik korban.

        Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta sebagai upah jasa kerja. Kesepakatannya, seluruh pekerjaan pembangunan rumah tersebut akan diselesaikan dalam waktu satu bulan.

        Namun, setelah uang diterima, pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak dilaksanakan oleh terduga pelaku. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

        Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Wajo untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
        Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 17.47 Wita, tim gabungan berhasil menemukan M. Asrul alias Dg. Lewa di Jalan Rusa, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

        Saat diamankan dan menjalani interogasi awal, terduga pelaku membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp25 juta dari korban sebagai upah jasa pengerjaan pembangunan rumah. Ia juga mengakui adanya kesepakatan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu satu bulan. Namun, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan.

        Lebih lanjut, terduga pelaku mengakui uang yang diterimanya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
        Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut.

        “Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus dugaan penipuan tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku,” ucapnya, Selasa, 1 September 2026.

        Dalam perkara ini, polisi belum mengamankan barang bukti fisik.
        Terduga pelaku selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.