SIDRAP.KN— Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), AKP. Mulyadi,mengimbau masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya saat berkendara di jalan raya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kebakaran akibat puntung rokok yang masih menyala.
Kasat Lantas Polres Sidrap, Mulyadi, mengingatkan bahwa kebiasaan membuang puntung rokok dari kendaraan dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lainnya maupun lingkungan sekitar.
“Jangan membuang puntung rokok sembarangan, apalagi dari kendaraan yang sedang melaju. Puntung rokok yang masih menyala berpotensi memicu kebakaran dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” demikian pesan imbauan dalam kampanye keselamatan tersebut.
Masyarakat yang merokok saat berkendara diimbau untuk memastikan puntung rokok benar-benar padam sebelum membuangnya ke tempat yang aman. Pengendara juga diharapkan tidak menjadikan jalan raya sebagai tempat membuang sampah, termasuk puntung rokok.
Selain berpotensi menyebabkan kebakaran, tindakan tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Abu atau bara rokok yang terlempar juga berisiko mengenai pengendara di belakangnya.
Kasat Lantas Polres Sidrap mengajak seluruh masyarakat untuk membangun kebiasaan tertib dan bertanggung jawab saat berada di jalan raya.
“Jangan biarkan kelalaian kecil menjadi bencana besar. Mari bersama-sama menjaga keselamatan, kebersihan lingkungan, dan keamanan pengguna jalan,” menjadi pesan utama dalam imbauan tersebut.
Melalui imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan berlalu lintas serta berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan.

Tinggalkan Balasan