Junaidi Tegas Lawan Sampah Liar, Baliho Larangan Dipasang di Jalan Perinyameng

Ditulis oleh

di

SIDRAP.KN– Pemerintah Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mengambil langkah sederhana namun tegas dalam mengatasi persoalan sampah liar dengan memasang baliho bertuliskan “Tabe, Dilarang Buang Sampah di Sekitar Ini” di sepanjang Jalan Lingkungan II Perinyameng, Kelurahan Baula.

Pemasangan baliho tersebut dilakukan sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di lokasi yang selama ini kerap dijadikan tempat pembuangan sampah, termasuk sampah plastik hingga bangkai hewan.

Salah seorang warga setempat, Madi, mengapresiasi langkah yang dilakukan Lurah Baula. Menurutnya, persoalan sampah di kawasan Perinyameng sudah cukup lama meresahkan warga.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Lurah Baula yang peduli terhadap masalah sampah di wilayah ini. Selama ini masih ada oknum yang tidak sadar membuang sampah plastik bahkan bangkai hewan di pinggir jalan, terutama di sekitar area pemakaman Perinyameng,” ujarnya.

Madi mengungkapkan, belum lama ini warga bahkan terpaksa bangun tengah malam untuk membakar bangkai hewan yang dibuang dalam karung karena menimbulkan bau menyengat sehingga mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga.

Sementara itu, Lurah Baula, Junaidi, mengatakan bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
“Kalau bukan kesadaran kita sendiri, siapa lagi yang peduli terhadap masalah sampah.

Selama ini pihak kelurahan bersama pemerintah kecamatan dan masyarakat terus melaksanakan kegiatan pembersihan lingkungan. Namun masih ada saja oknum yang membuang sampah sembarangan,” katanya.

Junaidi secara khusus mengimbau para peternak ayam ras agar tidak membuang bangkai ayam di sepanjang Jalan Perinyameng karena sangat mengganggu warga yang tinggal di sekitar lokasi.

“Kami mohon kepada warga yang memiliki usaha ternak ayam ras dan pemotongan ayam supaya bulu ayamnya jangan di buang sembarangan serta bangkai ayamnya jangan dibuang di sepanjang Jalan Perinyameng.

Warga di sana selalu bergotong royong membersihkan lingkungan, tetapi masih ada yang membuang sampah di lokasi tersebut.

Mari kita jaga kampung kita agar tetap bersih dan bercahaya sesuai instruksi Bapak Bupati Sidrap,” ajaknya.

Ia berharap keberadaan baliho larangan membuang sampah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

Selain itu, Junaidi juga mengingatkan bahwa saat ini Kecamatan Tellu Limpoe telah memiliki layanan mobil pengangkut sampah.

Warga cukup mendaftarkan diri, kemudian menempatkan sampah di depan rumah sesuai jadwal, sehingga petugas dapat mengangkutnya.

“Dengan adanya layanan mobil sampah ini, tidak ada lagi alasan untuk membuang sampah di pinggir jalan.

Semoga masyarakat semakin sadar menjaga kebersihan lingkungan demi menciptakan Kelurahan Baula yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua,” tutupnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *