Kategori: Jakarta

  • Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang

    Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang

    JAKARTA.KOMPAKNEWS.My.id—Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kontribusi Polri dalam mendorong ketahanan pangan nasional, khususnya melalui pembinaan koperasi petani jagung di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

    Dalam Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II yang digelar pada Kamis (5/6/2025), Presiden menyebut koperasi binaan Polri telah melakukan riset dan uji coba produk turunan jagung yang berpotensi besar dikembangkan, seperti keripik dan nasi jagung.

    “Ini membuktikan bahwa kita tidak hanya mampu swasembada, tetapi juga bisa menjadi lumbung pangan dunia,” ujar Presiden Prabowo di depan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran menteri.

    Sementara itu, petani lokal Sukarni (48) mengungkapkan bahwa dukungan dari Polri dan keberadaan koperasi sangat membantu petani dalam mengelola lahan, perawatan, hingga panen. Kolaborasi ini juga mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak dan meningkatkan hasil panen secara signifikan.

    “Kami sangat terbantu, mulai dari penyediaan alat, pupuk, sampai pengawasan oleh Prof Ali. Sekarang hasil panen kami meningkat, dari satu tongkol menjadi dua tongkol per batang,” kata Sukarni.

    Kapolri dalam kesempatan yang sama melaporkan bahwa panen kali ini dilakukan di lahan seluas 344.524 hektare dengan hasil antara 1,78 hingga 2,54 juta ton jagung. Ke depan, Polri berkomitmen terus mendukung program ketahanan pangan nasional.

    Presiden berharap kolaborasi antara petani, Polri, dan TNI terus berlanjut agar kesejahteraan petani meningkat dan harga jagung tetap stabil.

  • Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

    Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

    JAKARTA. KOMPAKNEWS. My. id– Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

    “Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

    Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

    Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

    “Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

    Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

    Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

    “Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

  • Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

    Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

    Jakarta.Kompaknews.my.id—Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.

    “Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5/25).

    Ia menerangkan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

    Irjen Pol. Sandi juga menekankan, sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.

    “Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.

    Lebih lanjut ia mengemukakan, jajaran kepolisian sejumlah aksi premanisme hingga kini telah ribuan kasus berhasil diungkap dari seluruh satuan kewilayahan. Polri pun akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk.

    “Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri
    akan selalu hadir untuk melindungi
    setiap warga negara dan tidak ada
    ruang tempat bagi aksi premanisme di
    negara hukum Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.