Blog

  • Cegah Kejahatan Siber, Polres Sidrap Bekali Ratusan Siswa Paham “AI

    Cegah Kejahatan Siber, Polres Sidrap Bekali Ratusan Siswa Paham “AI

    SIDRAP.KN—, Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin pesat memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan, termasuk di bidang pendidikan. Namun, di balik beragam manfaat tersebut, pemanfaatan AI juga memiliki sejumlah risiko yang perlu dipahami, khususnya oleh generasi muda sebagai pengguna teknologi yang semakin aktif.

    Menyikapi perkembangan tersebut, Polres Sidrap memberikan pembelajaran dan edukasi “Paham AI” kepada ratusan siswa/wi di wilayah Kabupaten Sidrap.

    “Kami telah berkunjung ke 4 (empat) sekolah menengah atas dan sebanyak 220 siswa/wi telah kami bekali terkait paham AI. Mereka tidak hanya diperkenalkan pada berbagai manfaat AI, tetapi juga diberikan pemahaman mengenai potensi risiko serta pentingnya menggunakan teknologi secara bijak, aman dan bertanggung jawab. Ujar IPDA Anas selaku trainer paham AI Polres Sidrap.

    Dalam kegiatan tersebut, para siswa diajak memahami bahwa AI dapat menjadi sarana yang sangat membantu dalam proses pembelajaran. Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencari referensi, membantu memahami materi pelajaran, mengembangkan ide kreatif hingga mendukung berbagai aktivitas positif lainnya. Namun demikian, penggunaan AI tetap membutuhkan kemampuan berpikir kritis dari penggunanya. Informasi yang dihasilkan teknologi tidak serta-merta dapat dianggap selalu benar sehingga siswa perlu melakukan pengecekan dan membandingkan informasi dengan sumber yang dapat dipercaya.

    “AI memberikan banyak manfaat, khususnya bagi dunia pendidikan. Namun, teknologi ini harus digunakan secara bijak. Kami ingin generasi muda memahami manfaat sekaligus risiko AI agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan teknologi,”  lanjutnya

    Ia juga mendorong para siswa untuk memanfaatkan AI sebagai alat bantu belajar dan mengembangkan kreativitas, bukan sebagai sarana untuk menggantikan proses berpikir dan belajar secara mandiri.

    “Gunakan AI untuk belajar, berkarya dan meningkatkan kemampuan. Jangan sampai teknologi yang seharusnya membantu justru digunakan untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, perundungan, atau tindakan lain yang melanggar hukum,” tegasnya.

    Polres Sidrap berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dengan lingkungan pendidikan dan generasi muda, melalui kegiatan tersebut Polres Sidrap juga menyiapkan sertifikat “Paham AI” bagi siswa yang dinyatakan lulus.

  • Meski Terik Matahari, Lurah Baula Junaidi Tetap Turun Bersihkan Sampah Bersama Warga

    Meski Terik Matahari, Lurah Baula Junaidi Tetap Turun Bersihkan Sampah Bersama Warga

    SIDRAP.KN– Lurah Baula, Junaidi, turun langsung bersama staf kelurahan dan masyarakat melakukan kegiatan gotong royong membersihkan sampah plastik bekas pekerjaan galian saluran gendong di wilayah Kelurahan Baula Kecamatan Tellu Limpoe Jumat,4/9/2026.

    Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kelurahan terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman.

    Meski kegiatan berlangsung di tengah cuaca yang cukup panas, Junaidi bersama staf dan masyarakat tetap semangat membersihkan sampah yang berserakan di sekitar lokasi.

    “Panas itu sehat, bersih itu indah. Bersih-bersih dulu agar indah. Walau panas tapi sehat,” ungkap Junaidi.

    Menurutnya, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, budaya gotong royong perlu terus dipelihara di tengah masyarakat.

    Ia juga mengajak warga Kelurahan Baula untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya sampah plastik yang dapat mengganggu lingkungan dan saluran air.

    “Kita ingin lingkungan Kelurahan Baula tetap bersih, indah dan nyaman. Mari kita jaga bersama karena kebersihan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

    Kegiatan gotong royong tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang bersih serta mendukung semangat Sidrap Bersih.(*)

  • Lurah Baula Cek Langsung Panen Padi, Pastikan Petani Tetap Produktif di Musim Kemarau

    Lurah Baula Cek Langsung Panen Padi, Pastikan Petani Tetap Produktif di Musim Kemarau

    SIDRAP.KN– Lurah Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Junaidi, turun langsung ke lapangan bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Ketua Kelompok Tani untuk melihat kondisi persawahan sekaligus memantau proses panen padi para petani di wilayah Kelurahan Baula, Kamis (3/9/2026).

    Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah kelurahan terhadap kondisi pertanian masyarakat, khususnya di tengah musim kemarau yang mulai melanda wilayah tersebut.

    Junaidi mengatakan, meski saat ini memasuki musim kemarau, para petani di Kelurahan Baula masih dapat melakukan panen padi. Pemerintah setempat terus berupaya hadir di tengah masyarakat dengan turun langsung melihat kondisi persawahan dan memberikan dukungan kepada para petani.

    “Meski saat ini masuk musim kemarau, Alhamdulillah petani di Kelurahan Baula tetap bisa panen. Kami dari pemerintah setempat bersama PPL dan Ketua Kelompok Tani turun langsung melihat kondisi persawahan dan memberikan dukungan kepada para petani,” ujar Junaidi.

    Menurutnya, kondisi persawahan dan ketersediaan air menjadi perhatian penting agar aktivitas pertanian masyarakat tetap berjalan dengan baik, terutama menghadapi musim kemarau.

    Ia berharap pada musim tanam dan panen berikutnya, kondisi pertanian di Kelurahan Baula semakin baik sehingga hasil produksi padi petani dapat maksimal.

    “Semoga ke depannya para petani tetap bisa panen dengan hasil yang maksimal, meskipun kita sedang menghadapi musim kemarau. Pemerintah akan terus memberikan dukungan dan melihat langsung kondisi petani di lapangan,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, Junaidi juga berdiskusi dengan PPL dan Ketua Kelompok Tani mengenai kondisi tanaman, proses panen, serta berbagai kendala yang dihadapi petani di lapangan.

    Turun langsungnya pemerintah kelurahan diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan petani dan penyuluh, sekaligus memastikan berbagai persoalan pertanian dapat diketahui dan ditindaklanjuti secara bersama-sama.

  • Babinsa Kodim 1420/Sidrap Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Wilayah Kabupaten Sidrap

    Babinsa Kodim 1420/Sidrap Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Wilayah Kabupaten Sidrap

    SIDRAP. KN– Babinsa Ramil jajaran Kodim 1420/Sidrap melaksanakan pendampingan kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu (02/09/2026).

    Kegiatan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan TNI AD terhadap program pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan gizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Babinsa turut membantu memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar serta makanan dapat diterima oleh para penerima manfaat.

    Melalui kegiatan tersebut, kehadiran Babinsa diharapkan dapat terus memberikan dukungan terhadap program pemerintah sekaligus mempererat hubungan dan kepedulian TNI dengan masyarakat di wilayah binaan.

  • Panen di Tengah Kemarau El Nino, Bupati Sidrap Puji Keuletan Petani

    Panen di Tengah Kemarau El Nino, Bupati Sidrap Puji Keuletan Petani

    SIDRAP.KN—Kemarau akibat fenomena El Nino tidak menyurutkan semangat Rasyid menggarap sawahnya di Patommo, Kecamatan Watang Pulu. Dari lahan seluas 68 are, ia tetap mampu memanen sekitar 9 ton gabah.

    Hasil tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, yang hadir langsung dalam panen padi tersebut, Rabu (2/9/2026). Menurutnya, capaian itu menunjukkan keuletan petani dalam mempertahankan produksi di tengah keterbatasan air.

    “Berbagai kendala kita hadapi, terutama kekeringan akibat El Nino. Kita patut bersyukur masih bisa panen. Dari lahan 68 are ini, hasilnya mencapai 9 ton. Ini menunjukkan petani kita tetap semangat dan tidak menyerah menghadapi kondisi yang ada,” ujar Syaharuddin.

    Menurut Syaharuddin, hasil panen tersebut tidak hanya menjadi kabar baik bagi petani, tetapi juga menunjukkan pentingnya menjaga semangat bercocok tanam di tengah tantangan musim kemarau. Karena itu, pemerintah daerah terus memperhatikan kebutuhan petani, terutama terkait ketersediaan air.

    “Petani harus tetap semangat. Kita tidak boleh berhenti hanya karena menghadapi kekeringan. Pemerintah akan terus melihat apa yang menjadi kebutuhan petani, khususnya terkait air,” katanya.

    Perhatian terhadap kebutuhan air itu kemudian dibahas Syaharuddin bersama para petani setelah panen. Ia tidak langsung meninggalkan lokasi, melainkan berdiskusi untuk mendengarkan kendala yang dihadapi petani secara langsung.

    Dalam dialog tersebut, petani menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketersediaan air, kondisi lahan, serta kebutuhan untuk menghadapi musim tanam berikutnya. Masukan tersebut menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam melihat persoalan pertanian dari kondisi nyata di lapangan.

    Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Patahangi Nurdin, Kepala Dinas TPHPKP Ibrahim, Kepala Dinas PSDA Andi Safari Renata, Kepala Bagian Ekonomi Haris Halimin, Camat Watang Pulu Mansyur, para kepala desa/lurah se-Kecamatan Watang Pulu, serta penyuluh pertanian lapangan (PPL).

  • Dipaksa Hapus Berita dan Terima Ancaman? Kumpulkan Bukti dan Pidanakan Pelakunya!

    Dipaksa Hapus Berita dan Terima Ancaman? Kumpulkan Bukti dan Pidanakan Pelakunya!

    PADANG.KN—Pers tidak pernah lahir untuk menjadi paduan suara kekuasaan atau pemuas kepentingan segelintir oknum. Ketika sebuah produk jurnalistik yang digarap berbasis data presisi dan fakta teruji justru disambut dengan intimidasi, paksaan menghapus berita, hingga ancaman fisik, saat itulah demokrasi sedang diserang secara terbuka.

    Wartawan tidak boleh takut atau gentar setelah pemberitaan tayang di media, baik cetak maupun online. Praktik persekusi dan pembungkaman terhadap awak media bukan sekadar konflik biasa, melainkan kejahatan serius terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar (right to know).

    Tindakan memaksa menurunkan tulisan atau mengancam keselamatan jurnalis adalah bentuk kepanikan atas terbongkarnya kebenaran. Pihak-pihak yang memilih jalan kekerasan alih-alih menggunakan jalur resmi pada dasarnya sedang menunjukkan dua hal, ketakutan atas kecurangan yang terkuak dan pembangkangan terang-terangan terhadap hukum.

    Perlu ditegaskan kembali bahwa menghalangi kerja pers adalah pidana murni. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan sangat jelas mengancam para pelaku pembungkaman dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00. Hukum di negara ini meletakkan kerja jurnalistik di bawah payung perlindungan undang-undang, bukan di bawah ketiak intimidator.

    Wartawan dan institusi pers tidak boleh tunduk pada teror. Menolak menghapus berita yang sah secara kaidah jurnalistik adalah bentuk menjaga integritas profesi. Jika intimidasi terjadi, langkah yang harus diambil harus konkret dan ofensif secara hukum:

    Kumpulkan Alat Bukti: Amankan semua jejak digital, rekaman suara, foto, tangkapan layar pesan ancaman, hingga nama dan identitas saksi di tempat kejadian.

    Seret ke Jalur Pidana: Buat laporan resmi ke kantor polisi terdekat atas dugaan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

    Koordinasi dan Solidaritas: Informasikan segera ke pimpinan redaksi atau penanggung jawab media guna mendapat pendampingan hukum. Laporkan insiden ke Dewan Pers serta minta pendampingan dari organisasi profesi agar kasus ini bisa dikawal secara nasional.

    Tinta jurnalis tidak boleh kering hanya karena gertakan. Menghapus berita di bawah ancaman hanya akan memberi ruang bagi kesewenang-wenangan untuk makin merajalela. Selagi data yang disajikan akurat, tidak ada alasan untuk mundur.

    Bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, hukum sesungguhnya telah menyediakan karpet merah yang elegan dan bermartabat. Hak Jawab dan Hak Koreksi. Mekanisme yang dimuat secara sah dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers ini adalah jalan tunggal yang beradab untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, atau koreksi atas kekeliruan fakta.

    Penggunaan Hak Jawab menunjukkan pemahaman atas prinsip hukum dan penghormatan terhadap kerja-kerja pencarian kebenaran. Sebaliknya, memilih jalur intimidasi, premanisme, hingga paksaan untuk menghapus berita adalah pengakuan secara tidak langsung atas kesalahan yang berusaha ditutupi.

    Jika ada rasa keberatan, gunakanlah Hak Jawab dengan fakta tandingan yang sepadan. Jangan menggunakan ancaman untuk membungkam kebenaran. Pers yang bebas dan bertanggung jawab hanya bisa tumbuh di atas perselisihan yang diselesaikan secara bermartabat lewat mekanisme hukum, bukan di bawah kendali teror dan tekanan kekuasaan.

  • Modus “Segitiga” Jual Beli Motor, Polisi Tangkap Pria di Sidrap

    Modus “Segitiga” Jual Beli Motor, Polisi Tangkap Pria di Sidrap

    Makassar.KN— Penipuan jual beli sepeda motor secara online kembali terungkap. Kali ini, pelaku diduga menggunakan modus “segitiga”, dengan membuat korban dan pemilik kendaraan bertransaksi tanpa mengetahui bahwa keduanya berada dalam skenario berbeda.

    Kasus tersebut diungkap Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

    Seorang pria berinisial Samsul diamankan polisi di kediamannya di wilayah Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

    Menurut Kanit Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, *AKP Andi Reza Pahlawan saat dikonfirmasi, Rabu,2 September 2026, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial *HR* pada 12 Juli 2026.

    Sehari sebelumnya, paparnya, korban mengaku tertarik membeli sebuah *Yamaha NMAX New tahun 2021, berwarna dengan stiker oranye, bernomor polisi *DD 5157 R.

    Transaksi awalnya tampak seperti jual beli kendaraan biasa.

    Namun, di situlah modus “segitiga” diduga dimainkan.

    Korban Bertemu Pemegang Motor

    Pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 21.40 WITA, korban diarahkan bertemu dengan MR, orang yang saat itu menguasai sepeda motor tersebut.

    Korban kemudian mendapat arahan dari seseorang bernama Odih Putra, yang mengaku sebagai pemilik kendaraan.

    Masalahnya, korban tidak mengetahui bahwa orang yang menawarkan kendaraan dan orang yang menguasai kendaraan berada dalam posisi berbeda.

    Korban selanjutnya diminta melakukan pembayaran sebesar Rp15,5 juta.

    Uang tersebut diarahkan ke rekening Bank BRI nomor 713801023918537 atas nama Keysa Rahma Sari.

    Korban pun melakukan transfer sesuai nominal yang diminta.

    Tetapi setelah uang dikirim, motor tak kunjung berpindah tangan.

    MR tidak menyerahkan kendaraan kepada korban karena mengaku tidak menerima uang pembayaran tersebut.

    Di titik inilah transaksi yang awalnya terlihat sederhana berubah menjadi perkara dugaan penipuan.

    Polisi Telusuri Jejak Transaksi

    Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel.

    Penyidik melakukan pendalaman terhadap rangkaian komunikasi elektronik, transaksi serta identitas pihak-pihak yang berkaitan dengan jual beli motor tersebut.

    Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas seorang pria yang diduga terlibat.

    Identitas tersebut mengarah kepada Samsul.

    Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

    Diamankan Malam Hari

    Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

    Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan pemantauan, petugas akhirnya mengamankan Samsul di rumah tempat tinggalnya pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

    Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

    Barang bukti yang diamankan antara lain:

    • 1 unit handphone Vivo V2029
    • 2 kartu ATM
    • 1 kartu identitas
    • Uang tunai Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil penipuan.

    Polisi Masih Kembangkan Kasus

    Perkara tersebut belum berhenti pada penangkapan Samsul.

    Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan dan analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik.

    Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat korban lain atau pihak lain yang ikut terlibat dalam rangkaian penipuan tersebut.

    Secara hukum, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik.

    Jangan Hanya Percaya Foto Motor

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat yang gemar mencari kendaraan melalui platform online.

    Foto motor, harga murah dan komunikasi yang terlihat meyakinkan belum cukup untuk memastikan sebuah transaksi aman.

    Polisi mengimbau calon pembeli memastikan siapa pemilik kendaraan sebenarnya, siapa yang menawarkan, kepada siapa uang harus dibayarkan, serta apakah rekening pembayaran benar-benar berkaitan dengan pemilik atau penjual kendaraan.

    Sebab dalam modus “segitiga”, korban bisa saja bertemu langsung dengan pemegang motor dan merasa transaksi sudah aman.

    Padahal, uang justru dikirim kepada pihak ketiga.

    Ketika uang dan kendaraan berada di tangan yang berbeda, pembeli dan pemilik kendaraan sama-sama bisa merasa menjadi korban.

    Dan pada saat itulah, sebuah transaksi motor online dapat berubah menjadi perkara pidana. (*)

  • IPTU As’ad Usman Ingatkan Pelajar SMP 4 Maritengngae Jauhi Narkoba

    IPTU As’ad Usman Ingatkan Pelajar SMP 4 Maritengngae Jauhi Narkoba

    SIDRAP.KN– SMP 4 Maritengngae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menggelar sosialisasi tentang bahaya narkoba bagi kalangan pelajar, Rabu (2/9/2026).

    Kegiatan yang mengusung tema “Mengetahui untuk Dihindari” tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WITA. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

    Materi disampaikan oleh KBO Sat Narkoba Polres Sidrap, IPTU As’ad Usman, S.Sos., M.M., didampingi guru pendamping.

    Dalam penyampaiannya, IPTU As’ad Usman memberikan edukasi mengenai pentingnya pencegahan, pemberantasan, serta upaya menghindari penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan pelajar.

    Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga masa depan dan prestasi dengan menerapkan prinsip “Generasi Tanpa Narkoba, Narkoba NO, Prestasi YES.”

    Selain itu, siswa didorong untuk ikut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, baik dengan menjaga diri sendiri maupun turut mengingatkan lingkungan sekitarnya.

    Sosialisasi tersebut juga menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada para siswa agar mampu menjadi generasi muda yang sehat, berprestasi, serta memiliki masa depan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa SMP 4 Maritengngae semakin memahami dampak buruk narkoba dan mampu mengambil sikap tegas untuk menjauhinya.

    Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 12.00 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.(*)

  • Sebulan Memimpin Satnarkoba Sidrap, AKP Andri Kurniawan Langsung Tancap Gas: 38 Tersangka, 88 Gram Sabu dan 167 Ekstasi

    Sebulan Memimpin Satnarkoba Sidrap, AKP Andri Kurniawan Langsung Tancap Gas: 38 Tersangka, 88 Gram Sabu dan 167 Ekstasi

    SIDRAP.KN— Ada yang menarik dari satu bulan pertama AKP Andri Kurniawan, STK, S.H., S.I.K., memimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap.

    Bukan hanya angka pengungkapan yang muncul.

    Tetapi juga ritme kerja sebuah tim.

    Dalam waktu sekitar satu bulan, Satnarkoba Polres Sidrap mencatat 38 tersangka. Barang bukti yang diamankan pun tidak sedikit, yakni 88 gram sabu-sabu dan 167 butir ekstasi.

    Angka itu menunjukkan satu hal: mesin penindakan Satnarkoba bergerak cukup agresif.

    Namun, kerja seperti itu tidak mungkin ditopang seorang kasat sendirian.

    Di balik setiap pengungkapan ada anggota yang melakukan pemetaan, pengumpulan informasi, penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan barang bukti hingga pengembangan perkara.

    Karena itu, menarik melihat catatan satu bulan tersebut bukan hanya sebagai capaian AKP Andri Kurniawan, tetapi sebagai capaian sebuah tim yang sedang membangun pola kerja baru.

    Kasat Baru, Ritme Baru

    Andri datang ke Sidrap dengan pengalaman di bidang reserse.

    Sebelumnya, ia dipercaya sebagai Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar.

    Perwira kelahiran Surabaya tersebut merupakan lulusan Akpol 2015.

    Pengalaman sebagai polisi reserse tentu menjadi modal ketika ia harus berhadapan dengan karakter perkara narkotika yang berbeda dengan tindak pidana konvensional.

    Narkotika tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap.

    Ada jaringan.

    Ada pemasok.

    Ada pengedar.

    Ada pembeli.

    Ada pola komunikasi.

    Ada pula jalur distribusi yang harus dibaca.

    Karena itu, kemampuan membangun tim menjadi sama pentingnya dengan kemampuan melakukan penangkapan.

    Dan di sinilah gaya Andri mulai terlihat.

    Tidak Berdiri Sendiri

    Seorang Kasat Narkoba boleh saja memiliki strategi.

    Tetapi strategi itu tidak akan berarti tanpa anggota yang mampu menerjemahkannya di lapangan.

    Catatan 38 tersangka dalam satu bulan memperlihatkan bahwa koordinasi antara pimpinan satuan dan personel di lapangan berjalan cukup efektif.

    Andri tidak bekerja sendirian.

    Ia berada di tengah tim.

    Kekompakan semacam ini penting dalam penanganan narkotika. Sebab satu informasi kecil bisa menentukan arah sebuah pengungkapan.

    Satu nama dapat membawa penyidik kepada nama berikutnya.

    Satu transaksi dapat membuka jaringan yang lebih besar.

    Satu tersangka yang berhasil diamankan tidak otomatis menjadi akhir perkara.

    Justru sering kali menjadi awal dari pengembangan berikutnya.

    Di situlah kekompakan tim menjadi modal.

    88 Gram Sabu, 167 Ekstasi

    Barang bukti yang diamankan juga memberi gambaran mengenai jenis ancaman yang dihadapi.

    88 gram sabu-sabu dan 167 butir ekstasi bukan sekadar benda sitaan yang kemudian dicatat dalam laporan.

    Di balik setiap gram dan setiap butir terdapat potensi penyalahgunaan yang harus dihentikan sebelum masuk lebih jauh ke masyarakat.

    Karena itu, angka barang bukti seharusnya tidak dibaca semata-mata sebagai ukuran keberhasilan penangkapan.

    Ia juga menjadi gambaran tentang seberapa serius pekerjaan rumah pemberantasan narkotika di Sidrap.

    Semakin aktif jaringan bergerak, semakin dibutuhkan aparat yang mampu bergerak lebih cepat.

    Dari Makassar ke Sidrap

    Bagi Andri, Sidrap menjadi panggung baru setelah sebelumnya bertugas di Polres Pelabuhan Makassar.

    Perpindahan itu sekaligus membawa pengalaman lapangan dari lingkungan kerja yang berbeda.

    Kini ia menghadapi wilayah dengan karakteristik tersendiri.

    Namun satu bulan pertama memberikan sinyal bahwa ia tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk beradaptasi dengan satuan yang dipimpinnya.

    Ia memilih bergerak bersama anggota.

    Bukan sekadar memberi perintah dari belakang meja.

    Sebab pekerjaan reserse pada akhirnya ditentukan oleh apa yang terjadi di lapangan.

    Rapor Awal, Bukan Garis Finish

    Tentu, satu bulan belum cukup untuk menyimpulkan keseluruhan kinerja seorang Kasat.

    Tetapi 38 tersangka, 88 gram sabu dan 167 ekstasi merupakan catatan awal yang sulit diabaikan.

    Yang menarik justru bukan semata-mata besarnya angka tersebut.

    Melainkan bagaimana angka itu lahir dari sebuah tim.

    Di satu sisi, masyarakat berharap semakin banyak jaringan narkotika yang berhasil diputus.

    Di sisi lain, angka pengungkapan yang tinggi juga mengingatkan bahwa pekerjaan Satnarkoba masih panjang.

    Sebab keberhasilan terbesar bukan ketika daftar tersangka semakin panjang.

    Keberhasilan terbesar adalah ketika rantai peredaran semakin pendek, jaringan semakin sulit bergerak, dan narkotika semakin sulit menjangkau masyarakat.

    Untuk sementara, satu bulan pertama kepemimpinan AKP Andri Kurniawan memberikan sebuah gambaran:

    Kasatnya baru, tetapi timnya langsung menemukan ritme.

    Dan 38 tersangka adalah angka yang menjadi penanda awalnya. (*)

  • Dukung Reformasi Pendidikan, Tim Pengabdi UNM Bedah Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Bersama Guru PPKn se-Kabupaten Sidrap

    Dukung Reformasi Pendidikan, Tim Pengabdi UNM Bedah Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Bersama Guru PPKn se-Kabupaten Sidrap


    SIDRAP.KN– Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal arah kebijakan pendidikan nasional di tingkat basis. Melalui Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), tim akademisi UNM sukses menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Implementasi Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Bagi Guru MGMP SMP dan SMA/SMK Se-Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)” pada Senin, 15 Juni 2026.

    Kegiatan intensif yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.30 WITA di Kabupaten Sidrap ini diikuti secara antusias oleh 50 guru PPKn tingkat SMP dan SMA, serta jajaran pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) se-Kabupaten Sidrap.

    Ketua Tim Pengabdian UNM, Hadyan Hashfi MS, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa sosialisasi ini hadir sebagai respon cepat dan terukur terhadap regulasi terbaru kementerian untuk memandu para pendidik di daerah agar siap mengimplementasikannya secara kontekstual di kelas.

    “Kehadiran Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi dunia pendidikan. Melalui kegiatan pengabdian ini, kami ingin memastikan para guru PPKn di Kabupaten Sidrap memiliki pemahaman yang utuh dan adaptif dalam menerjemahkan aturan baru tersebut ke dalam rancangan pembelajaran nyata,” ungkap Hadyan Hashfi MS.

    Dalam kegiatan ini, menghadirkan dua akademisi senior UNM sebagai narasumber utama, yaitu Dr. Firman Umar, M.Hum. dan Dr. Mustari, M.Hum. Kedua narasumber membedah secara mendalam berbagai poin krusial dalam regulasi tersebut, yang secara khusus memantik pergeseran paradigma menuju Pembelajaran yang Mendalam (Deep Learning) dan Menyenangkan (Joyful Learning).

    Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya merancang strategi pembelajaran yang tidak sekadar mengejar ketuntasan kurikulum, melainkan mendorong nalar kritis, eksplorasi makna, serta keterlibatan emosional siswa yang positif dalam kelas Kewarganegaraan.

    Pelaksanaan PKM ini mendapat apresiasi tinggi dan dukungan penuh dari jajaran pemangku kepentingan pendidikan daerah. Turut hadir langsung dalam acara tersebut Kepala Sekolah SMP dan SMA se-Kabupaten Sidrap, Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn Kabupaten Sidrap, serta seluruh jajaran pengabdi.

    Suasana forum berlangsung interaktif. Para peserta diajak berdiskusi aktif serta mendesain modul ajar interaktif yang menyelaraskan tuntutan regulasi Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 dengan kebutuhan peserta didik di era modern.

    Melalui sinergi berkelanjutan antara Universitas Negeri Makassar dan MGMP SMP/SMA Kabupaten Sidrap, diharapkan kualitas serta daya tarik pembelajaran PPKn di sekolah dapat terus meningkat sejalan dengan semangat kebangsaan dan transformasi pendidikan nasional.

  • Sosialisasi Implemetasi Pembelajaran Kebhinekaan Bagi Guru MGMP SMP dan SMA Se Kabupaten Sidrap

    Sosialisasi Implemetasi Pembelajaran Kebhinekaan Bagi Guru MGMP SMP dan SMA Se Kabupaten Sidrap


    SIDRAP.KN– Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan bangsa. Melalui Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), tim akademisi UNM sukses menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Implementasi Pembelajaran Kebhinekaan Bagi Guru MGMP SMP dan SMA/SMK Se-Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)” pada Senin, 15 Juni 2026.

    Kegiatan intensif yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.30 WITA ini dipusatkan di Kabupaten Sidrap dan dihadiri secara antusias oleh sekitar 50 guru PPKn tingkat SMP dan SMA se-Kabupaten Sidrap.

    Ketua Tim Pengabdian UNM, Dr. Mustari, M.Hum., menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai bentuk sinergi akademis dan praktis untuk memperkuat pemahaman serta strategi pengajaran guru dalam menyebarkan nilai-nilai kebhinekaan di lingkungan sekolah.

    “Kebhinekaan bukan sekadar materi hafalan, melainkan nilai hidup yang harus diinternalisasikan dalam proses pembelajaran sehari-hari. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pendidik mampu mengemas pembelajaran PPKn yang lebih interaktif, kontekstual, dan menyejukkan bagi peserta didik,” ujar Dr. Mustari, M.Hum. dalam sambutannya.

    Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Dr. Firman Umar, M.Hum. dan Hadyan Hashfi MS, S.Pd., M.Pd. Kedua narasumber memaparkan materi komprehensif terkait pendekatan pedagogis modern, integrasi nilai multikultural, serta optimalisasi media pembelajaran interaktif berbasis karakter guna menjawab tantangan pendidikan di era digital.

    Pelaksanaan PKM ini mendapat apresiasi tinggi dan dukungan penuh dari jajaran pemangku kepentingan pendidikan setempat. Hadir langsung dalam acara tersebut jajaran Kepala Sekolah SMP dan SMA se-Kabupaten Sidrap, Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn Kabupaten Sidrap, serta seluruh jajaran pengurus MGMP.

    Suasana forum berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta tidak hanya menerima pemaparan materi, tetapi juga berdiskusi aktif mengenai berbagai tantangan nyata pengajaran Pancasila dan Kewarganegaraan di kelas serta perumusan solusinya.

    Melalui kegiatan ini, Universitas Negeri Makassar berharap dapat terus menjalin kemitraan strategis dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di berbagai daerah, khususnya Kabupaten Sidrap, guna mencetak generasi muda Indonesia yang berkarakter, toleran, dan berwawasan kebangsaan yang kuat.

  • Wabup Nurkanaah Terima Tim BPK, Pemkab Sidrap Siap Dukung Pemeriksaan Pengelolaan PAD

    Wabup Nurkanaah Terima Tim BPK, Pemkab Sidrap Siap Dukung Pemeriksaan Pengelolaan PAD

    SIDRAP.KN—Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menerima tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).

    Kunjungan dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026 pada Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.

    Turut hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Bapenda Muhammad Rohady Ramadhan, Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo, Kepala Bapperida Herwin, serta sejumlah pejabat terkait.

    Wabup Nurkanaah menyampaikan kesiapan Pemkab Sidrap mendukung pelaksanaan pemeriksaan. “Perangkat daerah terkait diminta memberikan data dan dokumen yang diperlukan serta mendukung kelancaran proses pemeriksaan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

    Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Sebelumnya, BPK Sulsel telah menyampaikan pemberitahuan sekaligus permintaan dokumen terkait pemeriksaan melalui surat Nomor 01/PAD.Pendahuluan-Sidrap/08/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.

    Pemeriksaan kepatuhan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.