Blog

  • Pura-Pura Jadi Pembeli, Gelang Emas Pedagang Pasar di Sidrap Diduga Dicuri

    Pura-Pura Jadi Pembeli, Gelang Emas Pedagang Pasar di Sidrap Diduga Dicuri

    SIDRAP.KN– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, mengungkap kasus dugaan pencurian gelang emas yang terjadi di dua lokasi pasar di wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

    Seorang perempuan berinisial “I”(48), warga Kabupaten Pinrang, diamankan unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap di Kabupaten Bantaeng pada Selasa (13/10/2026) malam. Kapolsek Dua Pitue Polres Sidrap IPTU Dendi menyampaikan perempuan tersebut diduga terlibat dalam dua kasus pencurian gelang emas yang terjadi di Pasar Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, dan Pasar Sentral Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

    Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp105 juta.Kasus pertama menimpa perempuan “N” (29), seorang ibu rumah tangga yang berjualan emas di Pasar Dongi Kabupaten Sidrap.

    “Peristiwa itu bermula ketika seorang perempuan datang ke tempat jualannya dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan emas. Saat itu, perempuan tersebut menunjuk sebuah gelang emas Dubai yang tersimpan di dalam lemari untuk dilihat. Korban kemudian mengambil gelang tersebut dan menyerahkannya kepada calon pembeli itu. Tak lama kemudian, perempuan tersebut kembali meminta melihat beberapa gelang emas lainnya, bahkan meminta bantuan korban untuk mencoba memasangkan gelang di tangan kanannya. Ketika korban sibuk melayani permintaan tersebut, perempuan itu menyembunyikan gelang emas yang masih digenggam di tangan kirinya.
    Setelah itu, ia menutup tas yang dibawanya dan meninggalkan lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan korban.” Ujar Kapolsek Dua Pitue Polres Sidrap

    Aksi serupa kembali terjadi di Pasar Sentral Tanrutedong. Dalam kejadian kedua, korban berinisial “A” (26) sedang menata perhiasan emas di dalam lemari dagangannya tiba-tiba pelaku datang dengan modus yang sama.

    “Aksinya hampir mirip, pelaku datang dengan modus berpura-pura ingin membeli emas. Ia mengalihkan perhatian korban yang sedang sibuk menata barang dagangan, kemudian mengambil gelang emas Dubai seberat 12 gram dengan kadar 916. Gelang tersebut disembunyikan menggunakan tangan kiri sebelum perempuan itu meninggalkan lokasi.

    Selanjutnya, perempuan tersebut dibawa ke Polsek Dua Pitue Polres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, polisi merujuk pada dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 29 November 2025 dan 10 Januari 2026, terkait dugaan pencurian.

    “Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap. Kami juga masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum atas dua dugaan pencurian yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah” tutup Kapolsek Dua Pitue

  • Cekcok Gegara Sandal Berujung Penganiayaan, Polisi Amankan Pria 27 Tahun di Sidrap

    Cekcok Gegara Sandal Berujung Penganiayaan, Polisi Amankan Pria 27 Tahun di Sidrap

    SIDRAP.KN– Unit Reskrim Polsek Tellu Limpoe Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang pria berinisial “D” (27) di kediamannya yang berlokasi di Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Selasa (13/10/2026) siang. Pria tersebut ditangkap atas dugaan penganiayaan berat terhadap korban lelaki “NO” (43).

    ​Kapolsek Tellu Limpoe, IPTU Ahmad Tangko, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe.
    ​Kejadian bermula saat korban (NO) mengambil sepasang sandal di rumah tetangganya yang berada tepat di depan rumah pelaku (D). Melihat aksi tersebut, pelaku menegur korban. Namun, bukannya mereda, korban justru tersulut emosi, marah-marah, dan mencoba memukul pelaku.

    ​”Mendapat respon tersebut, pelaku naik pitam lalu mengejar korban sambil membawa sebilah parang. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek cukup parah di bagian telapak tangan kiri,” ujar IPTU Ahmad Tangko.

    ​Usai kejadian, korban yang terluka berusaha berjalan kaki menyusuri jalan untuk mencari bantuan. Beruntung, personel Polsek Tellu Limpoe Polres Sidrap yang berada di sekitar lokasi segera menemukan korban dan langsung menolongnya.

    “​Korban dilarikan ke Puskesmas Amparita untuk penanganan darurat awal. Namun, akibat luka robek yang dialaminya, pihak puskesmas memutuskan merujuk korban ke RSUD Nene Mallomo Sidrap guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
    ​Sementara itu, pihak kami bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.” Lanjut Tangko

    Tak lama setelah kejadian, terduga pelaku beserta barang bukti (BB) sebilah parang berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tellu Limpoe Polres Sidrap. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

  • Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Anak di Sidrap, Kuasa Korban Minta Hakim Hukuman Lebih Berat

    Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Anak di Sidrap, Kuasa Korban Minta Hakim Hukuman Lebih Berat

    SIDRAP.KN– Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa.

    Permintaan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana penjara selama enam tahun.

    Kuasa hukum korban menilai tuntutan itu belum sebanding dengan dampak psikologis dan sosial yang disebut dialami korban.

    Melalui surat permohonan keadilan tertanggal 12 Oktober 2026, tim kuasa hukum korban, Ridwan, S.H., M.H., dan Anjany, S.H., M.H., meminta permohonan keadilan kepada majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 108/Pid-B/2026/PN.sdr.

    Dalam surat tersebut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma psikologis berat.

    Mereka merujuk pada surat keterangan dokter kejiwaan serta menyebut korban menghadapi dampak sosial yang mengganggu masa depannya.

    Kondisi korban yang masih di bawah umur menjadi salah satu alasan utama kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih berat.

    Mereka berharap dampak yang dialami korban tidak diabaikan dalam proses penjatuhan putusan.

    Kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan terdakwa yang, menurut penilaian mereka terhadap fakta persidangan, dilakukan secara sadar dan disertai ancaman.

    Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

    Dalam permohonan itu, kuasa hukum turut menyinggung ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara berdasarkan ketentuan hukum yang mereka cantumkan.

    Karena itu, tuntutan enam tahun penjara dari JPU dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

    Mereka berharap majelis hakim menggunakan kewenangannya secara mandiri untuk menjatuhkan putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Kasus ini sebelumnya menyeret Rahman alias Rammang, pemuda berusia 18 tahun asal Kabupaten Wajo, yang didakwa dalam perkara dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual milik mantan kekasihnya yang masih di bawah umur.

    Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

    Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Sidrap tertanggal 19 Agustus 2026, Rahman didakwa bersama seorang perempuan bernama Nursifa Sakina alias Kina, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

    Dalam dakwaan, terdakwa dan korban masih menjalin hubungan asmara dan kerap berkomunikasi melalui panggilan video WhatsApp.

    Terdakwa meminta korban melakukan tindakan bersifat seksual saat panggilan video berlangsung. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, terdakwa disebut merekam layar percakapan video tersebut.

    Dari rekaman itu, terdakwa diduga mengumpulkan enam file video dengan durasi berbeda serta satu foto korban. Jaksa juga menguraikan adanya dugaan permintaan kepada korban untuk mengirimkan foto pribadi melalui pesan WhatsApp.

    Persoalan kemudian berkembang ketika korban berniat mengakhiri hubungan mereka. Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga tidak menerima keputusan tersebut.

    Pada 17 Mei 2026, terdakwa disebut mengirimkan enam rekaman video dan satu foto kepada Nursifa Sakina melalui pesan langsung Instagram. Dalam dakwaan, terdakwa diduga meminta agar konten tersebut disebarluaskan.

    Jaksa selanjutnya mendalilkan bahwa konten itu dibagikan melalui grup WhatsApp bernama “PS (Pengangguran Sukses)”, sehingga dapat diakses oleh anggota grup tanpa hak.

    Selain dugaan penyebaran konten bermuatan seksual, dakwaan juga menguraikan dugaan perekaman gambar atau video bermuatan seksual tanpa persetujuan korban pada 31 Januari dan 12 Februari 2026.

    Rekaman tersebut diduga disimpan dan digunakan untuk mengancam serta meminta sejumlah uang kepada korban apabila korban tidak menuruti keinginan terdakwa atau ingin mengakhiri hubungan mereka.

    Atas perkara tersebut, Rahman didakwa dengan dakwaan alternatif yang berkaitan dengan dugaan produksi dan penyebarluasan pornografi serta dugaan perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan objeknya.

    Ketentuan yang dicantumkan dalam dakwaan antara lain Pasal 407 ayat (1) KUHP beserta ketentuan terkait dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Surat permohonan keadilan yang diajukan kuasa hukum korban turut ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidrap dan Komisi Kejaksaan sebagai laporan pengawasan. (ibe)

  • Cekcok Rumah Tangga Berujung Dugaan KDRT, Pria di Sidrap Diamankan Polisi

    Cekcok Rumah Tangga Berujung Dugaan KDRT, Pria di Sidrap Diamankan Polisi

    SIDRAP.KN– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, mengamankan seorang pria berinisial MN (34), yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NE (33).

    Terduga pelaku ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Samallangi, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Minggu (11/10/2026) sore. Kapolsek Dua Pitue Iptu Dendi mengatakan Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang bekerja sebagai tukang las di wilayah tersebut.

    “Mendapatkan informasi itu, personel kami langsung menuju lokasi dan mengamankan (MN) tanpa adanya perlawanan.” Ujar Kapolsek

    Dendi sapaan Kapolsek Dua Pitue juga menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari pertengkaran hebat yang terjadi antara korban dan terduga pelaku.

    “Berdasarkan keterangan yang diambil perselisihan tersebut berawal ketika korban melihat pesan WhatsApp di telepon genggam milik suaminya. Pesan itu berkaitan dengan permintaan keluarga terduga pelaku agar alat tukang las dikembalikan. Korban kemudian meminta suaminya mengembalikan peralatan tersebut. Namun, percakapan keduanya berujung pada adu mulut hingga terjadi pertengkaran” Kata Kapolsek

    Dalam laporan itu disebutkan, korban sempat melempar terduga pelaku menggunakan tempat obat nyamuk sambil menyampaikan keinginannya untuk bercerai. Situasi kemudian memanas dan terduga pelaku diduga memukul pipi kiri korban beberapa kali. Pertengkaran sempat mereda. Namun, beberapa menit kemudian, perselisihan kembali terjad

    Korban yang merasa kesal kemudian mencekik leher terduga pelaku. Terduga pelaku selanjutnya diduga kembali melakukan pemukulan terhadap korban, kali ini mengenai bagian mata sebelah kanan beberapa kali. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam pada pipi kiri serta pembengkakan pada mata sebelah kanan.

    Setelah kejadian itu, korban melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polsek Dua Pitue. Laporan tercatat tertanggal 10 Oktober 2026.

    “Atas dugaan perbuatannya, (MN) disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap.” Tutup Kapolsek

  • Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Sobis di Balikpapan

    Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Sobis di Balikpapan

    SIDRAP.KN— Janji manis berujung petaka. Polres Sidrap mengungkap kasus penipuan online dengan modus asmara yang menjerat sedikitnya 11 korban.

    Para korban dijanjikan akan dilamar dan dinikahi oleh pelaku yang berkenalan melalui media sosial.

    Kasus tersebut disampaikan Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha melalui Wakapolres Sidrap Sumardi, Selasa, 6 Oktober 2026.

    Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan.

    Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita menjelaskan, tersangka utama lelaki berinisial AR (32) dan kurir perempuan RN (39) menjalankan aksinya dengan menggunakan sejumlah akun media sosial dengan identitas berbeda.

    Pelaku bahkan menggunakan foto profil yang menyerupai anggota kepolisian dan pelaut untuk meyakinkan calon korbannya.

    Setelah menjalin komunikasi dan membangun hubungan melalui media sosial, tersangka kemudian menjanjikan akan datang melamar korban.

    Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku akan memberikan mahar berupa perhiasan emas.

    Modus tersebut kemudian berkembang dengan meminta korban menyerahkan perhiasan emas yang dimilikinya.

    Korban diyakinkan bahwa perhiasan tersebut akan diganti dengan perhiasan emas yang lebih baik atau satu set perhiasan sebagai bagian dari mahar pernikahan.

    “Modusnya hampir sama terhadap seluruh korban. Tersangka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjanjikan akan melamar korban. Setelah itu, korban diminta menyerahkan perhiasan emas,” jelas AKP Welfrick.

    Untuk mengambil perhiasan korban, tersangka menggunakan seorang kurir. Perhiasan emas yang diterima kurir kemudian dijual ke pasar dan hasil penjualannya dikirimkan kepada tersangka utama.

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 11 laporan polisi dengan pola penipuan yang serupa.

    Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai sekitar Rp16 juta hingga Rp70 juta. Jika ditotal, kerugian para korban diperkirakan mencapai hampir Rp450 juta.

    Tersangka utama AR berhasil ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sementara seorang tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir turut diamankan karena diduga membantu menerima dan menjual perhiasan emas milik korban.

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, telepon seluler milik tersangka, sejumlah uang, serta berbagai perhiasan emas berupa cincin model kristal, kalung, liontin dan perhiasan lainnya.

    Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk saksi ahli terkait tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kasus tersebut kini telah memasuki tahap P21 untuk tersangka yang berperan sebagai kurir. Sementara proses hukum terhadap tersangka utama terus dilakukan sesuai hasil penyidikan.

    Polisi menyebut tersangka utama diketahui memiliki sejumlah identitas dan menggunakan akun media sosial dengan nama yang berbeda-beda untuk mendekati korban.

    Para korban sendiri sebelumnya tidak saling mengenal, namun setelah kasus terungkap diketahui mengalami modus penipuan yang hampir sama.

    Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE dan pasal pidana terkait penipuan.

    Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

    Polres Sidrap juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui internet, terlebih ketika mulai meminta uang maupun barang berharga dengan alasan hubungan asmara atau rencana pernikahan.

    Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bertambah. Masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

    “Kalau masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama, kami mengimbau segera melapor. Ini penting agar seluruh rangkaian perbuatan tersangka dapat diungkap secara menyeluruh,” tegasnya.

  • SPI Pendidikan 2026 Naik, Sidrap Tinggalkan Level 2 Korektif

    SPI Pendidikan 2026 Naik, Sidrap Tinggalkan Level 2 Korektif

    SIDRAP.KN—Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat peningkatan pada Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) 2026.

    Berdasarkan rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sidrap meraih Indeks Pendidikan 76,13 dan berada pada Level 3 Adaptif, naik satu level dari Level 2 Korektif pada SPI Pendidikan 2024 dengan nilai 72,01.

    KPK meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2026 pada Selasa (6/10/2026) untuk 510 kabupaten/kota se-Indonesia. Indeks Integritas Pendidikan 2026 secara nasional mencapai 73,30.

    SPI Pendidikan bertujuan memotret dan memetakan kondisi integritas pendidikan melalui tiga dimensi, yakni karakter, ekosistem, dan tata kelola. Hasil pengukuran tersebut juga menjadi dasar rekomendasi perbaikan dan evaluasi pembangunan integritas pendidikan dalam jangka panjang.

    Dalam pelaksanaannya, SPI Pendidikan 2026 berlangsung selama tiga bulan, Mei hingga Juli, dan diperpanjang dua minggu pada Agustus. Di Sulawesi Selatan, Sidrap mencatat capaian survei yang masuk sebesar 84,81 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian survei kabupaten/kota lain di Sulawesi Selatan yang berada di kisaran 50 persen dan capaian nasional sebesar 41,32 persen.

    Capaian daerah yang dipimpin Bupati Syaharuddin Alrif tersebut tidak terlepas dari koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Kantor Kementerian Agama Sidrap, dan Inspektorat Daerah Sidrap dalam menyosialisasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan SPI Pendidikan 2026 kepada sekolah-sekolah yang menjadi sasaran survei.
    Sebanyak 86 sekolah menjadi sasaran survei di Sidrap. Rinciannya, 39 SD negeri/sederajat dan 17 SMP negeri/sederajat di bawah Dinas Pendidikan Sidrap, 8 MI, 19 MTs, dan 2 MA di bawah Kantor Kementerian Agama Sidrap, serta 1 SMA di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

    Admin SPI Pendidikan 2026, Amannang Saily Endeng, mengatakan capaian tersebut tidak lepas dari kegigihan kepala sekolah, guru, dan operator dalam membangun komunikasi selama pelaksanaan survei secara daring di sekolah.
    “Indeks ini kita raih dari kegigihan para kepala sekolah, guru bersama operator dalam membangun komunikasi yang intensif selama pelaksanaan survei online di sekolah-sekolah,” kata Amannang.

    Ia menambahkan, capaian survei juga didukung intervensi Wakil Bupati Sidrap bersama jajaran Kantor Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap untuk mengintensifkan pelaksanaan survei di seluruh sekolah yang menjadi sasaran.

    Secara umum, Sulawesi Selatan berada pada Level 3. Masih terdapat satu kota yang berada pada Level 2 Korektif. Dengan indeks 76,13, Sidrap masuk jajaran lima besar daerah dengan capaian SPI Pendidikan tertinggi di Sulawesi Selatan.

    SPI Pendidikan dilaksanakan setiap dua tahun. Pelaksanaan pertama dilakukan pada 2024, ketika Sidrap berada pada Level 2 Korektif dengan nilai 72,01.

  • Harumkan Nama Sidrap, Siswa UPT SDN 1 Mojong Raih Juara Favorit 3 Tingkat Nasional

    Harumkan Nama Sidrap, Siswa UPT SDN 1 Mojong Raih Juara Favorit 3 Tingkat Nasional

    SIDRAP.KN— Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa UPT SD Negeri 1 Mojong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Ananda Izzah Al Khoiriyah Ilham berhasil meraih Juara Favorit 3 pada ajang Kompetisi Lomba Anak Indonesia Tingkat Nasional cabang lomba mewarnai.

    Prestasi tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar UPT SD Negeri 1 Mojong. Keberhasilan Izzah tidak hanya menjadi bukti kemampuan dalam bidang seni, tetapi juga mencerminkan keberanian, ketekunan, serta semangat untuk terus belajar dan berkarya.

    Pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas pencapaian yang diraih Izzah. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Izzah untuk terus mengembangkan bakatnya sekaligus menjadi inspirasi bagi siswa lainnya.

    “Selamat kepada ananda Izzah Al Khoiriyah Ilham atas prestasi yang diraih. Teruslah belajar, berkarya, dan percaya pada kemampuan diri. Semoga prestasi ini menjadi langkah awal untuk meraih prestasi yang lebih tinggi di masa mendatang,” ungkap keluarga besar UPT SD Negeri 1 Mojong.

    Plt. Kepala UPT SD Negeri 1 Mojong, Ilham, S.Pd., M.Pd., serta seluruh Bapak/Ibu Guru dan teman-teman sekolah yang senantiasa memberikan bimbingan, dukungan, dan semangat kepada Izzah selama mengikuti kompetisi.

    Dengan prestasi tersebut, keluarga besar UPT SD Negeri 1 Mojong berharap Izzah terus mengasah kemampuan dan tidak berhenti berkarya.

    “Teruslah bersinar, Izzah. Jadilah inspirasi bagi teman-temanmu. Keluarga Besar UPT SD Negeri 1 Mojong bangga atas prestasimu.”

  • PGRI Watang Sidenreng Apresiasi Prestasi Ilham, S.Pd.,Gr Raih Juara 3 Penghargaan GTK 2026

    PGRI Watang Sidenreng Apresiasi Prestasi Ilham, S.Pd.,Gr Raih Juara 3 Penghargaan GTK 2026

    SIDRAP.KN— Ketua PGRI Cabang Watang Sidenreng, Jumadi, S.Pd., bersama jajaran pengurus dan anggota PGRI Cabang Watang Sidenreng menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ilham, S.Pd.,Gr atas prestasi yang diraihnya dalam ajang Penghargaan GTK 2026 tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

    Ilham berhasil meraih Juara 3 Penghargaan GTK 2026 tingkat Kabupaten Sidrap, sebuah pencapaian yang dinilai menjadi kebanggaan bagi keluarga besar PGRI, khususnya PGRI Cabang Watang Sidenreng.

    Ketua PGRI Cabang Watang Sidenreng, Jumadi, S.Pd., mengatakan, prestasi tersebut tidak diraih dengan mudah. Menurutnya, ada proses panjang, kerja keras, serta persiapan yang harus dilalui hingga akhirnya mampu meraih hasil membanggakan.

    «“Kami dari PGRI Cabang Watang Sidenreng bersama seluruh pengurus dan anggota mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Ilham atas prestasi yang diraih sebagai Juara 3 Penghargaan GTK 2026 tingkat Kabupaten Sidrap,” ujar Jumadi.»

    Ia menambahkan, ajang tersebut merupakan kompetisi yang membutuhkan proses dan perjuangan yang tidak singkat. Karena itu, capaian yang diraih Ilham patut diapresiasi dan dapat menjadi motivasi bagi guru-guru lainnya untuk terus meningkatkan kompetensi dan prestasi.

    «“Ini bukan lomba yang gampang. Ada proses panjang yang harus dilalui. Kami berharap prestasi ini bisa terus dikembangkan dan membawa nama baik sekolah, khususnya Kabupaten Sidrap,” katanya.»

    Jumadi juga berharap pencapaian tersebut dapat menjadi inspirasi bagi para pendidik di Kecamatan Watang Sidenreng untuk terus berkarya, berinovasi, dan berani mengikuti berbagai ajang kompetisi di tingkat yang lebih tinggi.

    Keluarga besar PGRI Cabang Watang Sidenreng pun berharap prestasi Ilham menjadi awal dari pencapaian-pencapaian berikutnya serta memberikan motivasi bagi guru lainnya untuk terus mengukir prestasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Sidrap.(Madi)

  • Bupati Sidrap Gelar Rakor Bersama Kelompok Tani, Bahas Kebutuhan Pengairan dan Listrik

    Bupati Sidrap Gelar Rakor Bersama Kelompok Tani, Bahas Kebutuhan Pengairan dan Listrik

    SIDRAP.KN— Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) H. Syaharuddin Alrif terus menunjukkan perhatian terhadap kebutuhan petani. Kali ini, Bupati menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para ketua kelompok tani dari Kelurahan Pajalele, Massepe, dan Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe,kegiatan ini berlangsung di Rujab Bupati Sidrap Kelurahan Pangkajene, Kamis (1/10/2026).

    Rakor tersebut digelar sebagai wadah bagi pemerintah daerah untuk mendengar secara langsung berbagai kebutuhan, kendala, dan persoalan yang dihadapi para petani di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan pengairan lahan pertanian.

    Dalam pertemuan itu, Bupati H. Syaharuddin Alrif didampingi Asisten II, Kepala Dinas PSDA, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Sidrap beserta kepala bidang terkait,kepala BPP serta PPL Tellu limpoe. Turut hadir Camat Tellu Limpoe, para lurah, serta ketua kelompok tani dari sejumlah wilayah.

    Satu per satu ketua kelompok tani diberikan kesempatan menyampaikan kondisi pertanian di wilayah masing-masing. Berbagai persoalan disampaikan, mulai dari kebutuhan air hingga dukungan infrastruktur kelistrikan untuk menunjang aktivitas pertanian.

    Salah satu kebutuhan yang banyak disampaikan petani adalah pengeboran sumber air untuk memenuhi kebutuhan pengairan sawah, terutama di lokasi yang mengalami keterbatasan pasokan air.

    Selain pengeboran, petani juga mengusulkan penambahan trafo listrik guna mendukung kebutuhan pengairan serta aktivitas pertanian di sejumlah lokasi.

    Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati H. Syaharuddin Alrif menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus membuka ruang komunikasi dengan para petani dan mencarikan solusi atas berbagai persoalan yang mereka hadapi.

    Menurutnya, kebutuhan petani harus diketahui secara langsung agar pemerintah dapat menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

    Perhatian terhadap kebutuhan pengairan, kata dia, juga menjadi bagian penting dalam menjaga produktivitas lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Sidrap.

    Rakor tersebut sekaligus menjadi langkah pemerintah daerah untuk memetakan kebutuhan pertanian secara lebih tepat berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

    Dengan mendengar langsung aspirasi para petani, pemerintah diharapkan dapat menyusun langkah penanganan yang lebih terarah, khususnya terkait kebutuhan air dan listrik yang menjadi faktor penting dalam menunjang produktivitas pertanian.

    “Pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi turun dan mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan petani,” demikian semangat yang terlihat dalam pertemuan tersebut.(Madi)

  • Arena Judi Sabung Ayam di Sipodeceng Digerebek, Polisi Amankan Tiga Orang

    Arena Judi Sabung Ayam di Sipodeceng Digerebek, Polisi Amankan Tiga Orang

    SIDRAP.KN— Personel gabungan Sat. Reskrim, Intelkam dan Polsek Baranti Polres Sidrap berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah Desa Sipodeceng Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya personel gabungan mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam.

    “Saat kami tiba, sejumlah orang yang berada di lokasi berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, masing-masing berinisial “LR”(70) warga asal Abbokongeng Baranti, MI”(37) dan “J”(50) asal Kabupaten Pinrang.” Ujar Welfrick

    Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ayam jantan yang diduga digunakan untuk sabung ayam, pisau taji, uang tunai yang diduga sebagai taruhan, serta beberapa puluhan unit kendaraan sepeda motor roda dua.

    Para terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Pelaku bersama seluruh barang bukti (BB) kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun penjara” lanjutnya

    Polres Sidrap menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

  • Karang Taruna Kecamatan se-Sidrap Dikukuhkan, Komitmen Perkuat Gerakan Sosial Kemasyarakatan

    Karang Taruna Kecamatan se-Sidrap Dikukuhkan, Komitmen Perkuat Gerakan Sosial Kemasyarakatan

    SIDRAP.KN—Pengurus Karang Taruna kecamatan se-Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) periode 2026–2031 resmi dikukuhkan di Aula Saromase, Kompleks SKPD Sidrap, Senin (28/9/2026).

    Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif. Momentum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat gerakan sosial kemasyarakatan dan memperluas kolaborasi pembangunan di Kabupaten Sidrap.

    Turut hadir Wakil Bupati Nurkanaah, Ketua DPRD Takyuddin Masse, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, perwakilan Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Sidrap.

    Ketua Karang Taruna Kabupaten Sidrap, Abdul Jabbar, berharap pengurus yang baru dikukuhkan tidak sekadar menjalankan organisasi secara administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Ia menegaskan, Karang Taruna akan memperkuat gerakan sosial kemasyarakatan, termasuk mengambil peran dalam penanggulangan kemiskinan.

    “Karang Taruna harus berguna bagi masyarakat. Kita akan memperkuat gerakan sosial kemasyarakatan dan terlibat dalam penanggulangan kemiskinan,” ujar Abdul Jabbar.

    Menurutnya, Karang Taruna juga siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.

    “Karang Taruna siap berkolaborasi dan mendukung visi dan misi pemerintah daerah, termasuk 14 program pemerintah,” lanjutnya.

    Sementara itu, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menekankan bahwa keberhasilan suatu daerah tidak semata-mata diukur dari pembangunan fisik dan infrastruktur.

    Menurut Syaharuddin, sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri, keberhasilan daerah dapat dilihat dari sejumlah indikator yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

    “Keberhasilan suatu daerah bukan hanya dilihat dari pembangunan daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri, ukuran keberhasilan daerah adalah bagaimana mengubah ekonomi, menekan kemiskinan, mengurangi pengangguran, meningkatkan pendidikan dan kesehatan, menangani stunting, serta mengendalikan inflasi,” kata Syaharuddin.

    Ia menilai indikator tersebut menjadi bagian penting dalam mengukur kemajuan Kabupaten Sidrap.

    Syaharuddin juga menyebut berbagai capaian Sidrap hingga meraih sejumlah penghargaan merupakan hasil kerja bersama dalam meningkatkan kinerja daerah.

    Prestasi tersebut tidak hanya menjadi pengakuan atas capaian pemerintah daerah, tetapi juga berdampak pada peningkatan pemasukan dan kapasitas daerah.

    “Inilah yang mengubah Sidrap menjadi daerah yang berprestasi, dengan berbagai penghargaan yang diraih, sekaligus menambah pemasukan daerah melalui prestasi-prestasi tersebut,” ujarnya.

    Dengan dikukuhkannya pengurus Karang Taruna kecamatan periode 2026–2031, organisasi kepemudaan tersebut diharapkan semakin aktif menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyelesaikan persoalan sosial, memberdayakan masyarakat, serta mendorong keterlibatan generasi muda dalam pembangunan.

    Pengukuhan ini sekaligus menjadi momentum bagi Karang Taruna di tingkat kecamatan untuk memperkuat konsolidasi organisasi dan memastikan gerakan sosial menjangkau masyarakat.

  • Persami Kwartir Ranting Watang Sidenreng Berlangsung Meriah, Peserta Tampilkan Beragam Keterampilan

    Persami Kwartir Ranting Watang Sidenreng Berlangsung Meriah, Peserta Tampilkan Beragam Keterampilan

    SIDRAP.KN– Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), berlangsung dengan baik dan meriah di Lapangan Talumae, Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng, Sabtu, 26 September 2026.

    Kegiatan tersebut diikuti peserta dari sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Watang Sidenreng. Persami menjadi salah satu wadah bagi peserta untuk membangun kedisiplinan, kemandirian, kekompakan serta mengembangkan kreativitas dan keterampilan kepramukaan.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan camat Watang sidenreng, Korwil Disdikbud Kecamatan Watang Sidenreng serta seluruh kepala sekolah UPT SD se-Kecamatan Watang Sidenreng.

    Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Watang Sidenreng, Tasdik, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tamu undangan serta pihak yang telah hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

    “Terima kasih banyak kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir. Kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik berkat kerja sama kita semua,” ujar Tasdik.

    Suasana semakin semarak pada malam hari. Para peserta secara bergantian tampil di atas panggung untuk mempersembahkan berbagai keterampilan yang mereka miliki.

    Beragam penampilan ditampilkan, di antaranya senam Saromase dan nyanyi solo. Para peserta tampak antusias menunjukkan kreativitas dan kemampuan mereka di hadapan peserta lainnya dan para tamu undangan.

    Selain penampilan seni, kegiatan malam Persami juga dirangkaikan dengan api unggun yang menambah suasana kebersamaan dan keakraban di antara para peserta.

    Melalui kegiatan Persami ini, diharapkan nilai-nilai kepramukaan seperti kedisiplinan, tanggung jawab, keberanian, kerja sama dan rasa persaudaraan dapat terus tumbuh dalam diri para peserta.(*)