Kategori: MAKASSAR

  • Ketua Prodi Pascasarjana UMS Rappang Dilapor ke Polisi, Diduga Aniaya Guru yang Tagih Gaji

    Ketua Prodi Pascasarjana UMS Rappang Dilapor ke Polisi, Diduga Aniaya Guru yang Tagih Gaji

    MAKASSAR.KN— Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah seorang akademisi bergelar doktor dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan yang akrab disapa Fina.

    Terlapor diketahui berinisial AS yang disebut menjabat sebagai Ketua Prodi Pascasarjana Bahasa Inggris UMS Rappang sekaligus Ketua Yayasan di Makassar.

    Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, di ruang kepala sekolah sebuah yayasan pendidikan di Makassar.

    Insiden diduga dipicu saat korban mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji para guru kepada pihak yayasan.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pertanyaan tersebut diduga memancing emosi terlapor hingga terjadi cekcok di dalam ruangan.

    Korban mengaku mengalami perlakuan kasar berupa pelemparan gelas, diludahi, hingga dilempari piring yang mengenai bagian kepalanya.

    “Saya hanya datang menanyakan soal gaji para guru yang belum dibayarkan. Tiba-tiba Ketua Yayasan Dr. Andi Sadappotto marah-marah dan mengatakan masih banyak utang. Karena saya bertanya lebih lanjut, beliau tambah marah dan melempari gelas serta meludahi wajah saya. Setelah itu lanjut melempari saya dengan piring dua kali hingga kepala saya terluka,” ujar Fina seperti yang dikutip dari mediagempaindonesia.com, Selasa 12 Mei 2026.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka di bagian kepala dan merasa keberatan atas perlakuan yang diterimanya.

    Fina kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Tamalate Makassar guna mendapatkan perlindungan hukum dan proses lebih lanjut.

    Kasus ini pun menyita perhatian publik karena melibatkan sosok akademisi dan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan profesional.

    Dalam laporan tersebut, terlapor diduga dapat dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila terbukti menyebabkan luka, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan.

    Selain itu, tindakan meludahi korban juga berpotensi dikaitkan dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan apabila dianggap menyerang kehormatan seseorang.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian disebut masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak guna memastikan kronologi lengkap kejadian tersebut.

    Belum ada penjelasan resmi dari pihak UMS Rappang terkait kasus yang melibatkan Ketua Prodi Pascasarjana itu. (*)

  • Rombongan Kedua Crew Indosiar dan A. Syaqirah Tiba di Makassar, Lanjutkan Perjalanan ke Sidrap

    Rombongan Kedua Crew Indosiar dan A. Syaqirah Tiba di Makassar, Lanjutkan Perjalanan ke Sidrap

    MAKASSAR. KN— Rombongan kedua crew Indosiar bersama artis D’Academy 7 (DA7), A. Syaqirah, tiba di Makassar pada Jumat (24/4) sekitar pukul 10.00 WITA. Kedatangan mereka menjadi bagian dari rangkaian persiapan pelaksanaan audisi D’Academy 8 (DA8) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

    Setibanya di Makassar, rombongan langsung melanjutkan perjalanan menuju Sidrap. Kehadiran tim ini diharapkan semakin mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan audisi yang dinantikan masyarakat.

    Rombongan kedua tersebut dijemput langsung oleh Liaison Officer (LO) Audisi DA8, Aan Wahyu Junaedy, yang telah bersiaga untuk memastikan kelancaran mobilisasi tim dari Makassar ke lokasi kegiatan.

    Dengan bertambahnya jumlah crew dan kehadiran artis DA7, atmosfer persiapan audisi DA8 di Sidrap semakin terasa.

    Masyarakat pun diharapkan dapat menyambut dan memanfaatkan momentum ini untuk menunjukkan bakat terbaik di ajang pencarian bakat dangdut bergengsi tersebut.(*)

  • Wabup Nurkanaah Paparkan Strategi Pengentasan Kemiskinan Sidrap di Musrenbang Sulsel

    Wabup Nurkanaah Paparkan Strategi Pengentasan Kemiskinan Sidrap di Musrenbang Sulsel

    MAKASSAR.KN—Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, memaparkan strategi dan program unggulan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sidrap dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026, Senin (20/4/2026).

    Musrenbang tematik ini mengusung agenda Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sulsel tahun 2027, berlangsung di Kantor Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar.

    Acara dipimpin Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mewakili Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulawesi Selatan. Hadir para wakil bupati dan wakil wali kota selaku ketua TKPK di wilayah masing-masing, beserta jajaran perangkat daerah terkait.

    Pada kesempatan tersebut, Nurkanaah menuturkan penurunan angka kemiskinan di Sidrap hingga mencapai 4,91 persen merupakan buah kerja kolektif dan konsistensi program pro-rakyat di bawah kepemimpinan Bupati Syaharuddin Alrif.

    Beberapa faktor kunci keberhasilan tersebut meliputi peningkatan hasil pertanian, pertumbuhan ekonomi yang melesat, serta program perlindungan sosial yang tepat sasaran.

    Ia selanjutnya memaparkan berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dinilai tepat sasaran. Salah satunya program bantuan itik bagi masyarakat yang tinggal di pesisir danau.

    “Program ini memanfaatkan potensi lokal yang ada, di mana eceng gondok dan ikan sapu-sapu diolah menjadi pakan itik. Langkah ini tidak hanya menekan biaya produksi, tetapi juga memberikan nilai ekonomi lebih,” ujar Nurkanaah.

    Ia menambahkan bahwa program ini memiliki dampak sosial yang signifikan, terutama dalam memberdayakan perempuan dan ibu rumah tangga. “Ketika suami mereka pergi menangkap ikan, para istri di rumah kini memiliki aktivitas produktif melalui pengelolaan budi daya itik ini,” jelasnya.

    Selain program tersebut, Nurkanaah juga memaparkan program “Bermalam di Desa”. Menurutnya, program ini menjadi kunci untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat serta upaya konkret dalam membuka akses jalan di desa-desa.

    Ia juga menjelaskan sinergi Pemerintah Kabupaten Sidrap dengan pihak lain, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan para pengusaha, dalam memberikan modal usaha secara langsung kepada masyarakat kurang mampu.

    Nurkanaah menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk terus bersinergi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya dalam menekan angka kemiskinan melalui program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

    “Melalui forum ini, kita berharap lahir kebijakan yang lebih terarah dan terintegrasi, sehingga upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sidrap dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

    Dalam kegiatan itu, Nurkanaah mengikuti seluruh rangkaian agenda, mulai dari pemaparan kebijakan penanggulangan kemiskinan, diskusi kelompok berdasarkan sektor, hingga penyusunan rencana aksi tahunan yang terintegrasi antardaerah.

  • Gebrakan Hukum! Kejati Sulsel Sukses Gagalkan Gugatan Rp 565 Miliar dan Lindungi Aset Negara

    Gebrakan Hukum! Kejati Sulsel Sukses Gagalkan Gugatan Rp 565 Miliar dan Lindungi Aset Negara

    MAKASSAR.KN– Kinerja gemilang kembali ditunjukkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan keberhasilan memenangkan dua perkara besar yang berdampak signifikan terhadap penyelamatan keuangan negara.

    Tak tanggung-tanggung, total nilai aset dan keuangan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 565.529.433.289. Angka fantastis ini berasal dari dua perkara gugatan perdata yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata profesionalisme dan kualitas litigasi JPN dalam menghadapi gugatan bernilai besar.

    Perkara pertama melibatkan PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Dalam gugatan yang diajukan CV Nusa Tehnik Cemerlang di Pengadilan Negeri Maros, perusahaan pelat merah tersebut dituntut membayar kerugian materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp 18,5 miliar.

    Namun dalam proses persidangan, JPN berhasil membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak sesuai dengan kontrak dan addendum yang telah disepakati.

    Puncaknya, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 711 K/PDT/2026 tertanggal 2 Maret 2026, permohonan kasasi penggugat ditolak. Dengan putusan ini, negara berhasil menyelamatkan keuangan sebesar Rp 18.529.433.289.

    Sementara itu, perkara kedua memiliki nilai jauh lebih besar dan strategis. JPN mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam sengketa lahan Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang di Makassar.

    Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim lahan seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan keluarga dan menuntut ganti rugi hingga Rp 547 miliar. Padahal, lahan tersebut telah sah menjadi aset Pemprov Sulsel berdasarkan Sertipikat Hak Pakai sejak tahun 1994 hasil pengadaan tanah pemerintah.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan ini secara langsung menyelamatkan aset negara senilai Rp 547.000.000.000.

    Soetarmi menegaskan bahwa kemenangan di dua perkara ini menjadi bukti konkret komitmen Kejati Sulsel dalam menjaga dan melindungi aset negara dari klaim yang tidak berdasar.

    “Kami memastikan bahwa setiap aset negara dan daerah di Sulawesi Selatan terlindungi secara maksimal melalui pendampingan hukum yang profesional dan terukur,” tegasnya.

    Keberhasilan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi berbagai gugatan, terutama yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan nasional.

    Dengan kinerja seperti ini, Kejati Sulsel semakin memperkuat posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga kepentingan hukum negara. (*)

  • Kapolres Sidrap Apresiasi YKB Cabang Sidrap Berhasil boyong Juara Harapan 1 Nasional Lomba adzan Hut YKB Ke-46

    Kapolres Sidrap Apresiasi YKB Cabang Sidrap Berhasil boyong Juara Harapan 1 Nasional Lomba adzan Hut YKB Ke-46

    MAKASSAR.KN—Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Al-Ikhlas YKB Cabang Sidrap kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Ananda Ahmad Fahriansyah As’Ad berhasil meraih Juara Harapan 1 Lomba Adzan Tingkat Nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) ke-46 Tahun 2026.

    Kompetisi bergengsi ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah se-Indonesia, sehingga capaian tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap. Prestasi ini menunjukkan kualitas pembinaan generasi muda di bidang keagamaan yang terus berkembang secara positif.

    Keberhasilan ini tidak terlepas dari bimbingan dan pembinaan yang konsisten di bawah asuhan Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap, Ny. Dian Fantry, yang senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap pengembangan potensi anak-anak TPQ.

    Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., turut menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian tersebut. Beliau menegaskan bahwa prestasi ini merupakan bukti nyata keberhasilan sinergi antara pembinaan keluarga besar Bhayangkari dengan dukungan institusi Polri dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, religius, dan berprestasi.

    “Prestasi ini bukan hanya kebanggaan bagi TPQ Al-Ikhlas YKB Cabang Sidrap, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh generasi muda untuk terus mengembangkan potensi diri, khususnya dalam bidang keagamaan. Kami berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama daerah,” ujar Kapolres Sidrap.

    Semoga capaian ini menjadi langkah awal untuk meraih prestasi yang lebih tinggi di masa mendatang serta memperkuat komitmen dalam membina generasi muda yang unggul dan berakhlak mulia.

  • Hadirkan Pelayanan Terbaik Operasi Ketupat 2026, Kapolda Sulsel Berikan Penghargaan Kapolres Sidrap

    Hadirkan Pelayanan Terbaik Operasi Ketupat 2026, Kapolda Sulsel Berikan Penghargaan Kapolres Sidrap

    MAKASSAR. KOMPAKNEWS. My.id—Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyerahkan penghargaan kepada jajaran Polres atas capaian kinerja dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (30/03/2026).

    Penyerahan piagam penghargaan ini diberikan kepada Polres yang dinilai berprestasi dalam penyelenggaraan Operasi Ketupat 2026, khususnya dalam pendirian dan pengelolaan Pos Pengamanan (Pos Pam), Pos Pelayanan (Pos Yan), serta Pos Terpadu.

    Adapun penerima penghargaan berasal dari berbagai kategori, di antaranya Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Polres Gowa, Polres Pangkep, Polres Sidrap, Polres Luwu, Polres Pinrang, Polres Toraja Utara, Polres Selayar, dan Polres Maros.

    Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi institusi atas dedikasi dan kinerja optimal yang telah ditunjukkan oleh jajaran Polres selama pelaksanaan operasi.

    “Penghargaan ini tidak hanya dipandang sebagai ajang kompetisi, melainkan sebagai sarana inspirasi dan motivasi untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolda.

    Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa melalui apresiasi ini diharapkan setiap Polres mampu menghadirkan terobosan kreatif dalam pelayanan publik, serta memperkuat kesiapsiagaan operasional guna memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat.

    Penilaian dalam pemberian penghargaan Operasi Ketupat 2026 ini dilakukan berdasarkan parameter yang terukur dan komprehensif, sehingga diharapkan mampu mencerminkan kinerja terbaik serta menjadi tolok ukur peningkatan kualitas pelaksanaan operasi di masa mendatang.

    Mengakhiri arahannya, Kapolda Sulsel mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa memegang teguh kepercayaan pimpinan dalam menjalankan tugas ke depan.

    “Mari kita ingat kembali tugas-tugas yang kita emban. Kepercayaan pimpinan harus kita jaga dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

  • TPQ Al-Ikhlas Polres Sidrap Borong Juara 1 dan 2 Lomba Azan HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke-46

    TPQ Al-Ikhlas Polres Sidrap Borong Juara 1 dan 2 Lomba Azan HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke-46

    MAKASSAR. KOMPAKNEWS. My. id- Santri Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al-Ikhlas Polres Sidrap Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap, berhasil mengharumkan nama Kabupaten Sidenreng Rappang dengan meraih prestasi gemilang pada Lomba Azan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) ke-46 Tahun 2026.

    Pada ajang tersebut, Ahmad Fahriansyah As’ad berhasil meraih Juara 1 dan memperoleh hadiah ibadah Umroh, sementara Muhammad Syawal Pratama meraih Juara 2 dengan hadiah motor listrik.

    Keberhasilan ini menjadikan TPQ Al-Ikhlas Polres Sidrap Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap memborong dua posisi terbaik dalam kompetisi tersebut, sekaligus menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Sidrap.

    Penyerahan penghargaan kepada para juara dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2025 di Aula Mappaoudang Polda Sulawesi Selatan, yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan bersama Kapolda Sulawesi Selatan.

    Acara tersebut juga berlangsung dalam suasana khidmat karena bertepatan dengan rangkaian peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

    Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong bersama Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap Ny. Dian Fantry, yang turut mendampingi pada prosesi penerimaan penghargaan, menyampaikan rasa bangga atas prestasi yang diraih para santri TPQ Al-Ikhlas Polres Sidrap Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap.

    “Kami berharap santri TPQ Al-Ikhlas Polres Sidrap Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap dapat memberikan manfaat dan menjadi contoh positif bagi anak-anak lainnya serta masyarakat sekitar. Semoga pembinaan ini terus melahirkan generasi muda yang tidak hanya mencintai Al-Qur’an, tetapi juga memiliki akhlak yang baik dan disiplin sejak dini,” ujar AKBP Fantry Taherong.

    Prestasi ini semakin memperkuat citra Sidrap sebagai lumbung penghafal Al-Qur’an dan lumbung ulama di Sulawesi Selatan.

  • KJI Hadir di Sulsel, Edy Basri Ajak Jurnalis Bentuk Kepengurusan di 24 Kabupaten/Kota

    KJI Hadir di Sulsel, Edy Basri Ajak Jurnalis Bentuk Kepengurusan di 24 Kabupaten/Kota

    MAKASSAR.KOMPAKNEWS.My.id– Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) resmi hadir di Sulawesi Selatan dan langsung membuka ruang besar bagi insan pers untuk ambil bagian. Usai dilantik pada 14 Februari 2026, Pengurus Wilayah (PW) KJI Sulsel kini fokus mengajak jurnalis bergabung sekaligus membentuk kepengurusan di setiap kabupaten/kota.

    Ketua KJI Sulsel, Edy Basri., S.H., menegaskan bahwa ini adalah momentum emas bagi jurnalis di Sulsel untuk bersatu dalam wadah yang kolaboratif, progresif, dan profesional.

    “Kami mengundang seluruh jurnalis—baik media cetak, online, televisi maupun multimedia—untuk bergabung dan bersama-sama membentuk kepengurusan di daerah masing-masing. Ini gerakan bersama, bukan milik segelintir orang,” tegas Edy.

    Menurutnya, struktur kepengurusan di tiap kabupaten/kota akan meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta anggota. Dengan struktur yang jelas, KJI ingin memastikan organisasi berjalan solid, terarah, dan punya program nyata di daerah.

    “Kita ingin di setiap kabupaten/kota ada kepengurusan lengkap: ketua sebagai motor penggerak, sekretaris yang mengelola administrasi dan koordinasi, bendahara yang transparan dalam pengelolaan keuangan, serta anggota yang aktif dan produktif. Semua punya peran,” jelasnya.

    Bangun Jaringan di 24 Kabupaten/Kota

    PW KJI Sulsel menargetkan pembentukan kepengurusan di seluruh 24 kabupaten/kota, yakni:

    Kota Makassar, Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang (Sidrap), Pinrang, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja Utara, Tana Toraja, Barru, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Maros, dan Kepulauan Selayar.

    Edy optimistis, dengan terbentuknya kepengurusan di setiap daerah, KJI akan menjadi jaringan jurnalis yang kuat dan saling terkoneksi.

    “Kita ingin membangun networking yang sehat. Dari Makassar sampai Selayar, dari Luwu Raya hingga Toraja, semua jurnalis punya wadah untuk berkembang dan berkolaborasi,” katanya.

    Wadah Penguatan Profesionalisme

    KJI Sulsel menyiapkan berbagai program strategis, mulai dari pelatihan jurnalistik, peningkatan kapasitas digital, forum diskusi publik, hingga advokasi bagi jurnalis.

    “Ini bukan organisasi papan nama. Kita ingin anggota punya nilai tambah—skill meningkat, relasi meluas, dan tetap menjaga integritas,” tegas Edy.

    Ia menambahkan, di tengah tantangan industri media dan derasnya arus informasi, jurnalis membutuhkan solidaritas dan organisasi yang adaptif.

    Bagi jurnalis yang ingin bergabung dan membentuk kepengurusan di kabupaten/kota masing-masing, dapat menghubungi WhatsApp: 082348981986.

    Untuk gambaran lebih lengkap mengenai KJI Sulsel, visi-misi, serta program kerja, dapat mengakses situs resmi: kjiSulsel.org.

    “KJI adalah rumah bersama. Mari kita bentuk, kita besarkan, dan kita kuatkan di seluruh Sulawesi Selatan,” pungkas Edy Basri. (*)

  • Karya Jurnalistik Bukan Delik Umum, KJI Sulsel Apresiasi Pandangan Polri Gugatan Wartawan Harus Lewat Mekanisme Pers

    Karya Jurnalistik Bukan Delik Umum, KJI Sulsel Apresiasi Pandangan Polri Gugatan Wartawan Harus Lewat Mekanisme Pers

    MAKASSAR. KOMPAKNEWS.My.id— Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta digugat secara pidana maupun perdata hanya karena produk jurnalistik yang dihasilkannya.

    Penegasan ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan hukum terhadap profesi wartawan dan menempatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

    Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa setiap persoalan yang timbul akibat karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

    Jalur pidana maupun perdata baru dapat ditempuh apabila seluruh mekanisme tersebut telah dijalankan dan tidak menghasilkan penyelesaian.

    Polri menilai putusan MK ini bukan sekadar tafsir hukum normatif, melainkan pedoman konstitusional yang mengikat aparat penegak hukum. Dengan demikian, polisi tidak boleh gegabah menerima laporan pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu menilai apakah objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik yang sah dan diproduksi sesuai kaidah pers.

    Dalam pertimbangannya, MK menegaskan UU Pers sebagai lex specialis yang harus didahulukan dibandingkan hukum umum. Artinya, karya jurnalistik tidak bisa langsung ditarik ke pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, atau perbuatan melawan hukum tanpa melalui mekanisme pers. Wartawan memang tidak kebal hukum, namun penegakan hukum harus dilakukan secara berjenjang, proporsional, dan menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

    Sebagai contoh, ketika sebuah media mengungkap dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan pejabat publik, lalu pihak yang diberitakan merasa dirugikan, maka laporan pidana tidak dapat langsung diajukan.

    Pihak keberatan wajib lebih dahulu menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers. Jalur pidana atau perdata hanya menjadi pilihan terakhir dengan mempertimbangkan ada atau tidaknya pelanggaran etik serta unsur kesengajaan.

    Putusan MK ini dinilai memutus praktik lama kriminalisasi pers, di mana wartawan kerap dilaporkan ke polisi hanya karena memberitakan isu-isu sensitif yang menyangkut kepentingan publik. Praktik tersebut selama ini dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers dan melemahkan fungsi kontrol sosial media.

    Terpisah, Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Sulawesi Selatan, Edy Basri, menyambut baik sikap Polri yang menegaskan kepatuhan terhadap putusan MK.

    Menurutnya, keputusan tersebut harus dipahami sebagai tameng konstitusional bagi wartawan, bukan sekadar formalitas hukum.

    “Putusan MK ini menutup ruang kriminalisasi pers. Wartawan tidak boleh lagi diperlakukan seperti pelaku kejahatan umum hanya karena menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial,” tegas Edy Basri.

    Ia menilai selama ini masih sering terjadi praktik keliru, terutama di daerah, di mana wartawan langsung dilaporkan ke polisi tanpa mempertimbangkan bahwa berita yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Padahal, UU Pers secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang harus didahulukan.

    “Kalau setiap berita kritis langsung dipolisikan, itu bukan penegakan hukum, tapi pembungkaman demokrasi. Negara ini membutuhkan pers yang berani mengungkap fakta, bukan pers yang bekerja dalam ketakutan,” ujarnya.

    Edy juga menegaskan bahwa putusan MK ini sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di daerah. Ia berharap polisi tidak lagi menerima laporan pidana terhadap wartawan secara mentah tanpa verifikasi aspek jurnalistik.

    “Polisi harus berani menolak laporan yang jelas-jelas berkaitan dengan karya jurnalistik. Itu justru bentuk profesionalisme aparat penegak hukum, bukan pelanggaran,” katanya.

    Menurut Edy, wartawan daerah selama ini menjadi kelompok paling rentan dikriminalisasi, terutama ketika mengungkap isu korupsi, pertambangan, konflik agraria, dan penyalahgunaan kewenangan. Putusan MK, kata dia, memberi kepastian hukum agar jurnalis tetap berdiri tegak membela kepentingan publik.

    “Di daerah, tekanannya nyata. Putusan MK ini menjadi tameng penting agar jurnalis tidak mudah diintimidasi,” pungkasnya.
    Secara lebih luas, putusan MK dan respons Polri ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum pers di Indonesia.

    Pers tidak lagi diposisikan sebagai objek yang mudah dipidanakan, melainkan sebagai subjek demokrasi yang harus dilindungi. Namun demikian, kebebasan tersebut tetap menuntut tanggung jawab profesional dari wartawan untuk menjunjung tinggi kode etik, akurasi, dan keberimbangan.

    Dengan putusan ini, wartawan tidak bisa lagi langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya.

    Polri menegaskan komitmen menjadikan keputusan MK sebagai pedoman operasional, sementara insan pers dituntut terus menjaga profesionalisme agar kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum dan moral.(*)

  • Atasi Asfiksia Bayi, Poltekkes Makassar Lakukan Sosialisasi E-Modul di Puskesmas Minasa Upa

    Atasi Asfiksia Bayi, Poltekkes Makassar Lakukan Sosialisasi E-Modul di Puskesmas Minasa Upa

    MAKASSAR.KOMPAKNEWS.My.id—Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dari Politeknik Kesehatan Makassar mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai E-Modul Stabilisasi Bayi Pasca Resusitasi di Puskesmas Minasa Upa, Kota Makassar.(Rabu-Kamis,24-25 September 2025).

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan, khususnya bidan, perawat, dan dokter yang bertugas di Puskesmas Minasa Upa, dalam menangani bayi yang telah menjalani resusitasi. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan pengetahuan mengenai prosedur stabilisasi bayi pasca resusitasi, dengan harapan dapat menurunkan angka kematian neonatal akibat asfiksia.

    Kegiatan dimulai dengan pemberian pre-test untuk mengetahui tingkat pemahaman awal peserta mengenai stabilisasi bayi pasca resusitasi. Setelah itu, para tenaga kesehatan mengikuti sosialisasi menggunakan E-Modul, yang merupakan panduan terbaru mengenai teknik stabilisasi bayi setelah resusitasi. Selain itu, tim pengabdi juga menggunakan media pendukung lainnya seperti power point dan LCD untuk mempermudah pemahaman peserta. E-Modul yang disampaikan berisi langkah-langkah yang jelas dan praktis untuk menstabilkan bayi dalam kondisi gawat darurat setelah resusitasi.

    Salah satu hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah peningkatan pengetahuan tenaga kesehatan, yang diukur dengan membandingkan hasil pre-test dan post-test. Hasil analisis data menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan pada pengetahuan tenaga kesehatan di Puskesmas Minasa Upa. Dengan menggunakan rumus N-Gain, didapatkan skor rata-rata 0,81, yang menunjukkan bahwa sosialisasi ini sangat efektif dalam meningkatkan pemahaman peserta mengenai stabilisasi bayi pasca resusitasi.

    Kegiatan ini dihadiri oleh 40 tenaga kesehatan, terdiri dari 2 dokter, 12 perawat, dan 26 bidan. Selain meningkatkan pengetahuan, kegiatan ini juga mendorong para peserta untuk aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab, yang menunjukkan antusiasme mereka terhadap materi yang disampaikan. Materi sosialisasi yang disampaikan juga dianggap mudah dipahami karena menggunakan bahasa yang sederhana dan sistematis, sesuai dengan kebutuhan tenaga kesehatan di lapangan.

    Salah satu temuan penting dari kegiatan ini adalah bahwa banyak tenaga kesehatan yang sebelumnya belum sepenuhnya memahami konsep STABLE dalam penanganan bayi pasca resusitasi. Sosialisasi ini memberikan kesempatan untuk memperbarui pengetahuan mereka, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak, khususnya dalam penanganan bayi baru lahir yang mengalami asfiksia.

    Sebagai penutup, Tim Pengabdian mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi Puskesmas Minasa Upa, serta mendorong penerapan pengetahuan yang diperoleh dalam praktik sehari-hari. Ke depannya, diharapkan kegiatan serupa dapat dilakukan di puskesmas lain dengan pengembangan metode dan media yang lebih bervariasi. Program ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan dalam menghadapi tantangan kegawatdaruratan neonatal. (ersan)

  • “Ketua DPD RI Tawarkan Gagasan Green Democracy di COP30, Presma BEM UIN Makassar Berharap Green Democracy Jadi Pemikiran Global”

    “Ketua DPD RI Tawarkan Gagasan Green Democracy di COP30, Presma BEM UIN Makassar Berharap Green Democracy Jadi Pemikiran Global”

    Makassar. Kompaknews. My. id— Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Nadjamuddin kembali menegaskan pentingnya transformasi demokrasi menuju arah yang lebih berkelanjutan melalui konsep Green Democracy. Gagasan ini ia sampaikan dalam forum internasional Conference of the Parties (COP30) yang digelar di Belém, Brasil, sebagai bagian dari upaya global menanggulangi krisis iklim melalui tata kelola politik yang lebih ramah lingkungan.

    Dalam pidatonya, Sultan menekankan bahwa demokrasi masa depan harus mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan hidup. Menurutnya, Green Democracy merupakan bentuk demokrasi yang tidak hanya menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan, tetapi juga memastikan keberlanjutan bumi sebagai rumah bersama.

    “Krisis iklim bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan tata kelola dan orientasi politik. Green Democracy adalah upaya untuk memastikan setiap kebijakan publik lahir dari kesadaran ekologis dan tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang,” ujar Sultan di hadapan delegasi internasional.

    Gagasan tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi dan mahasiswa di tanah air. Presiden Mahasiswa BEM UIN Alauddin Makassar, Muh. Zulhamdi Suhafid menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Ketua DPD RI yang membawa gagasan baru dalam forum dunia.

    “Kami berharap Green Democracy tidak hanya menjadi wacana nasional, tetapi mampu berkembang menjadi pemikiran global. Dunia membutuhkan paradigma politik baru yang lebih berempati terhadap alam,” ungkapnya.

    Presma BEM UIN Alauddin Makassar juga menilai bahwa ide Green Democracy dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan ke dalam praktik demokrasi di kampus maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

    “Sebagai mahasiswa, kami ingin berkontribusi melalui gerakan hijau kampus, riset lingkungan, dan advokasi kebijakan publik yang berkelanjutan. Ini sejalan dengan semangat Green Democracy yang ditawarkan Ketua DPD RI,” tambahnya.

    Melalui keikutsertaannya di COP30, DPD RI berharap Indonesia dapat menjadi pelopor dalam penerapan sistem politik berwawasan lingkungan, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap agenda global penanganan perubahan iklim.

  • Plt. Kadis Kominfo Sidrap Hadiri Pelantikan Ketua JMSI Sulsel

    Plt. Kadis Kominfo Sidrap Hadiri Pelantikan Ketua JMSI Sulsel

    SIDRAP.KOMPAKNEWS.My.id—Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidrap, Mahluddin Sam, mewakili Bupati Sidrap menghadiri pelantikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2025–2030 di Hotel Claro, Makassar, Sabtu (15/11/2025).

    Pelantikan dipimpin oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa dengan penyerahan bendera organisasi kepada Ilham Husen selaku Ketua JMSI Sulsel.

    Acara juga dihadiri Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel H. Jufri Rahmawan, dan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.

    Ketua Umum JMSI menegaskan perlunya pengawasan etis terhadap teknologi jurnalistik.

    “Algoritma bisa memproduksi konten secara otomatis, tetapi nurani jurnalistik tidak bisa digantikan. Media harus menjaga nilai etika, kejujuran, dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan,” pesan Teguh.

    Sementara Ilham Husen menekankan peran media dalam menghadapi tantangan era digital, termasuk disinformasi, hoaks, dan penggunaan kecerdasan buatan.

    “Media harus menjadi benteng demokrasi sekaligus mitra pembangunan yang mendukung literasi digital dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tuturnya.

    Acara juga menyoroti kolaborasi JMSI dengan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat untuk mendorong penguatan UMKM, ekonomi kreatif, dan ekosistem digital inklusif.

    Sementara itu, kehadiran Plt. Kadis Kominfo Sidrap Mahluddin Sam menunjukkan dukungan Pemkab Sidrap terhadap penguatan media siber dan literasi informasi.

    “Kami berharap, JMSI Sulsel dapat aktif menyampaikan informasi yang akurat, mendukung transparansi, dan mengedukasi masyarakat,” jelasnya.