x

Lakalantas di Sidrap: Kasus Dimediasi, Namun Komitmen Perbaikan Motor Masih Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Jul 2025 00:29 0 41 Jumadi

SIDRAP.KOMPAKNEWS.My.id—30 Mei 2025 — Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat sore (30/5/2025) sekitar pukul 17.45 WITA di jalan perempatan belakang Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kini memasuki babak baru. Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil Mitsubishi Expander dan sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi dua orang.

Akibat kecelakaan tersebut, dua pengendara motor mengalami luka serius. Satu korban mengalami luka robek pada lutut kaki kiri, dua gigi patah, serta luka gores di beberapa bagian wajah dan tubuh. Sementara korban lainnya mengalami retak tulang kaki kiri dan harus dirujuk ke RS Andi Makkasau Parepare untuk menjalani operasi.

Awalnya, kasus ini ditangani secara hukum oleh pihak kepolisian. Namun, kemudian dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh pihak Satlantas Polres Sidrap. Surat pernyataan damai resmi dibuat pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 10.56 WITA, bertempat di ruang kerja Satlantas Polres Sidrap. Proses tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak.

Dalam kesempatan itu, dari pihak mobil hadir seorang perempuan bernama Haja Nafsiah yang mengaku sebagai tante dari pengemudi mobil, sekaligus pihak yang diberi kuasa dan bertanggung jawab atas segala kesepakatan yang tercantum dalam surat pernyataan. Dalam pernyataan tersebut, disepakati bahwa pihak mobil akan memberikan santunan biaya pengobatan sebesar Rp7 juta, serta bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki sepeda motor korban.

Namun, janji perbaikan dalam waktu satu minggu yang disampaikan saat mediasi ternyata belum terealisasi hingga kini. Sepeda motor masih dalam kondisi rusak, dan menurut pihak bengkel, proses perbaikan terhambat karena kap motor diklaim kosong di Parepare dan harus dipesan dari Makassar. Padahal, diketahui bahwa pengiriman dari Makassar ke Sidrap hanya memakan waktu sekitar 1×24 jam dan akses jalan tidak mengalami hambatan.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pihak mobil tidak komitmen terhadap perjanjian damai yang telah dibuat, bahkan terkesan mempermainkan proses hukum yang sebelumnya telah difasilitasi secara kekeluargaan.

Pihak korban berharap agar itikad baik yang dijanjikan benar-benar diwujudkan. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, maka besar kemungkinan kasus ini akan kembali diproses melalui jalur hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post

[sureforms id='2715']

x