
SIDRAP.KOMPAKNEWS.My.id— Warga Kabupaten Sidrap digegerkan dengan kasus pembunuhan keji yang terjadi di Wisma Grand Dua Pitue, Jalan Poros Pare, Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, pada Jumat malam, 5 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.

Seorang perempuan berinisial MKP (34) asal Makassar, ditemukan bersimbah darah di kamar nomor 1 wisma tersebut.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, dalam rilis resmi pada Jumat, 12 September 2025, memastikan peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, mulai dari jaket yang dikenakan pelaku, dompet berisi potongan kertas menyerupai uang, sarung senjata tajam, sandal, hingga kondom yang sebagian diduga sudah terpakai.

Hasil penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, mengarah pada tersangka YN (31), warga Kabupaten Wajo.
Polisi mendapati tersangka bersembunyi di sebuah rumah sawah terpencil di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo.
Tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan memangkas rambut, membongkar motornya, bahkan mengubur senjata tajam berupa badik yang digunakan untuk menghabisi korban.
Selain itu, polisi juga menyita gelang haji, cincin, dan jam tangan milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kronologi yang mengejutkan. Sebelum kejadian, korban menerima pesan melalui aplikasi MiChat dari pelaku yang meminta layanan seksual dengan tarif Rp600 ribu per jam.
Setelah bertransaksi dan melakukan hubungan badan, perselisihan terjadi karena korban meminta pembayaran terlebih dahulu sebelum melanjutkan sesi.
Pertengkaran memanas hingga pelaku menghunus badik dan menusuk leher korban, lalu mengirisnya ke kiri dan kanan hingga saluran tenggorokan putus.
Saksi Ad, yang merupakan suami sah korban, sempat mendengar teriakan dari dalam kamar. Saat pintu berhasil dibuka, korban sudah bersimbah darah dan pelaku langsung melarikan diri.
Empat hari kemudian, tersangka akhirnya menyerahkan diri setelah diburu tim gabungan Resmob Polres Sidrap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara bahkan seumur hidup. Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu kekecewaan pelaku setelah terjadi perselisihan terkait layanan seksual. (*)

Tidak ada komentar