
MAKASSAR.KN– Kinerja gemilang kembali ditunjukkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan keberhasilan memenangkan dua perkara besar yang berdampak signifikan terhadap penyelamatan keuangan negara.

Tak tanggung-tanggung, total nilai aset dan keuangan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 565.529.433.289. Angka fantastis ini berasal dari dua perkara gugatan perdata yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata profesionalisme dan kualitas litigasi JPN dalam menghadapi gugatan bernilai besar.
Perkara pertama melibatkan PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Dalam gugatan yang diajukan CV Nusa Tehnik Cemerlang di Pengadilan Negeri Maros, perusahaan pelat merah tersebut dituntut membayar kerugian materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp 18,5 miliar.

Namun dalam proses persidangan, JPN berhasil membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak sesuai dengan kontrak dan addendum yang telah disepakati.
Puncaknya, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 711 K/PDT/2026 tertanggal 2 Maret 2026, permohonan kasasi penggugat ditolak. Dengan putusan ini, negara berhasil menyelamatkan keuangan sebesar Rp 18.529.433.289.
Sementara itu, perkara kedua memiliki nilai jauh lebih besar dan strategis. JPN mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam sengketa lahan Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang di Makassar.
Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim lahan seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan keluarga dan menuntut ganti rugi hingga Rp 547 miliar. Padahal, lahan tersebut telah sah menjadi aset Pemprov Sulsel berdasarkan Sertipikat Hak Pakai sejak tahun 1994 hasil pengadaan tanah pemerintah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan ini secara langsung menyelamatkan aset negara senilai Rp 547.000.000.000.
Soetarmi menegaskan bahwa kemenangan di dua perkara ini menjadi bukti konkret komitmen Kejati Sulsel dalam menjaga dan melindungi aset negara dari klaim yang tidak berdasar.
“Kami memastikan bahwa setiap aset negara dan daerah di Sulawesi Selatan terlindungi secara maksimal melalui pendampingan hukum yang profesional dan terukur,” tegasnya.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi berbagai gugatan, terutama yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan nasional.
Dengan kinerja seperti ini, Kejati Sulsel semakin memperkuat posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga kepentingan hukum negara. (*)

Tidak ada komentar