x

Bunyamin Yapid Tegas: Tak Ada Tempat bagi Mafia Tanah di A’s Adiyah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Apr 2026 08:22 0 51 Jumadi

WAJO.KN— Ketua Yayasan Pondok Pesantren A’s Adiyah Sengkang, Dr. H. Bunyamin Yapid, Lc., M.H., menegaskan sikap tegasnya terhadap dugaan praktik mafia tanah yang mencoba menguasai lahan milik pesantren.

Ia memastikan tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang ingin merampas hak lembaga pendidikan tersebut, sekaligus berkomitmen mengusut oknum yang diduga berada di balik upaya tersebut.

“Intinya tidak ada ruang mafia tanah dan kami akan usut siapa oknum yang back up,” tegas Bunyamin saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 April 2026.

Menurutnya, lahan yang disengketakan telah menjadi milik A’s Adiyah selama puluhan tahun dan diketahui luas oleh masyarakat setempat.

Ia menyayangkan adanya pihak yang justru mencoba mengambil alih aset yang selama ini digunakan untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan.

“Bagaimanapun jeleknya sifat kita, jangan sampai mengambil hak pondok pesantren. Apalagi satu kampung tahu itu sudah sekitar 40 tahun milik A’s Adiyah. Banyak orang ingin berbuat kebaikan dengan berwakaf, tapi justru ada yang ingin merampas,” ujarnya dengan nada tegas.

Sebelumnya, upaya dugaan mafia tanah tersebut kembali menemui kegagalan setelah Pengadilan Negeri Sengkang menolak seluruh gugatan provisi yang diajukan pihak penggugat dalam perkara sengketa lahan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Putusan ini sekaligus menjadi kemenangan kedua bagi pihak A’s Adiyah dalam menghadapi sengketa lahan yang diduga melibatkan sindikat mafia tanah di wilayah Kabupaten Wajo.

“Ini titik kedua, dan insya Allah titik ketiga nanti hakim akan semakin jeli melihat pokok perkara. Untuk lokasi satu dan dua, A’s Adiyah sudah dinyatakan menang,” ungkap Bunyamin.

Ia menjelaskan, saat ini masih terdapat satu lokasi lain yang tengah berproses hukum dengan agenda sidang lapangan pada perkara nomor 51, mencakup lahan seluas 7,09 hektare.

Ia optimistis hasilnya akan kembali berpihak pada pihaknya, mengingat kuatnya bukti serta keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan.

Bunyamin juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara objektif dan berkeadilan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada PN Sengkang yang betul-betul memutuskan perkara ini dengan baik,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat indikasi bahwa pihak tertentu mencoba mengklaim hingga empat bidang lahan milik A’s Adiyah.

Dari jumlah tersebut, dua telah dimenangkan, sementara satu lainnya diyakini akan menyusul berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Dengan sikap tegas ini, pihak yayasan berharap tidak ada lagi upaya serupa di masa mendatang serta mendorong penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik mafia tanah. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

Subscribe

Email
The form has been submitted successfully!
There has been some error while submitting the form. Please verify all form fields again.

Recent Post

[sureforms id='2715']

x