
SIDRAP. KOMPAKNEWS. My. Id— Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Sedikitnya 60 hektar lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) eks Margareksa yang merupakan aset negara, diduga telah diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tertentu.

Ironisnya, tanah-tanah tersebut kini bahkan disebut-sebut telah bersertifikat atas nama pihak-pihak tertentu.
Aroma pelanggaran hukum ini diungkap langsung masyarakat dari tiga desa: Bendoro, Talumae, dan Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng. Dalam aksi penyampaian aspirasi yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (28/7/2025), sekitar 150 warga mendesak DPRD membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas praktik yang dianggap mencederai hak negara dan warga lokal.
Wakil Ketua DPRD Sidrap, Arifin Damis (PKS), yang menerima langsung aspirasi bersama anggota dewan lainnya — H. Abd Rahman 75 (NasDem), H. Sudarno (Gerindra), dan Agus Syam (PKS) — menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menindaklanjuti laporan warga.

“Kami akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk Satgas Khusus (Satgassus) untuk menginvestigasi kasus ini secara menyeluruh. Ini bukan masalah kecil, karena menyangkut aset negara yang tidak bisa diperjualbelikan seenaknya,” tegas Arifin.
Dari laporan warga, modus yang digunakan para oknum terduga mafia tanah adalah dengan mengklaim tanah eks HGU sebagai milik pribadi melalui skema ganti rugi yang tidak sah. Lebih miris lagi, menurut warga, sejumlah preman bayaran dilibatkan untuk menekan masyarakat agar tidak melakukan perlawanan atau mengajukan klaim hak atas tanah.
H. Abd Rahman 75 menyampaikan keprihatinannya atas maraknya dugaan transaksi ilegal tanah negara tersebut. “Ini persoalan lama yang terus dibiarkan. Sudah saatnya ada ketegasan dan langkah hukum. Kita akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Senada, H. Sudarno menegaskan bahwa semua pihak terkait harus dihadirkan dalam forum resmi. “Kami akan undang pihak kepolisian, kejaksaan, BPN, dan instansi teknis lainnya dalam RDP. Tidak boleh ada lagi celah bagi mafia tanah untuk beraksi,” ujarnya.
Warga dalam orasinya menuntut lima poin, salah satunya adalah permintaan kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri alur kepemilikan dan penerbitan sertifikat atas tanah negara yang diperjualbelikan tersebut. Mereka juga mendesak aparat menindak tegas aktor intelektual di balik praktik mafia tanah yang telah menyebabkan konflik horizontal dan ketimpangan agraria di wilayah itu.
Pembentukan Satgassus oleh DPRD Sidrap disebut akan menjadi langkah awal menyingkap tabir gelap persoalan ini, yang disinyalir telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu.
“Kami ingin keadilan. Tanah ini milik negara, tapi justru diperjualbelikan oleh oknum yang tidak punya hak,” tegas salah satu perwakilan warga dalam orasinya.
Kasus ini menambah deretan panjang praktik dugaan mafia tanah di daerah, dan akan menjadi ujian serius bagi integritas DPRD dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan sengkarut agraria di Sidrap. (*)

Tidak ada komentar